Tujuan PMII

Tujuan PMII
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Senin, 28 Juni 2010

Seruan Moral PMII dan GPS Cab. Subang dalam refleksi peringatan Hari Bahaya Narkoba Internasional


Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Pemuda Sehat (GPS) Cab Kab. Subang melakukan aksi moral di bundaran wisma karya subang sebagai bentuk refleksi terhadap peringatan hari bahaya narkoba internasional. Dalam orasinya aktivis PMII Subang Ade Mahmudin menyerukan bahwa keberadaan narkoba di masyarakat sudah sangat memprihatinkan sekali. Terbukti dengan banyaknya kasus-kasus di media masa yang berkaitan dengan masalah narkoba. “ kita sangat prihatin sekali dengan banyaknya kasus narkoba. Ini adalah tugas penting bagi kita terutama bagi kalangan orang tua dalam mengawasi anak-anaknya dari ancaman narkoba yang mematikan itu”. Demikian dikatakan ade mahmudin.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua umum GPS Cab. Subang Cepy Aprianto bahwa sudah saatnya kita memberikan pendidikan dan pengarahan-pengarahan tentang bahaya narkoba di lingkungan kita apapun itu bentuknya. Dalam aksi dan seruan moral ini, kedua aktivis ini juga membagi-bagikan selembaran pamflet tantang pendidikan bahaya narkoba dan pita hitam kepada para pengguna jalan yang melewati kawasan wisma karya subang. Dalam orasinya, kedua aktivis ini menyerukan kepada masyarakat agar:
  1. Awasi Putra – Putri, saudara, teman dan tetangga kita dari penyalahgunaan narkoba
  2. Mendorong “Bahaya Narkoba” Masuk dalam Kurikulum Pendidikan di Kab Subang
  3. Lindungi Hak dan masa depan anak – anak dengan menjauhkannya dari Narkoba
  4. Tindak dan Laporkan transaksi penggunaan Narkoba di Sekitar Kita
  5. Dukung UU No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika; bahwa Korban Narkoba Wajib rehabilitasi dengan biaya dijamin Negara
  6. Buat Program Kampung Tanpa Narkoba, Miras dan Asap Rokok di Kab Subang

Sabtu, 19 Juni 2010

PMII dan Media


Dunia pers Indonesia tak akan bisa melupakan nama Mahbub Djunaidi yang pernah tiga kali memimpin organisasi kewartawanan, PWI, Mahbub juga dikenal sebagai pemikir NU

Ia lahir di Jakarta, 27 juli 1933, anak pasangan dari H. Djunaidi dan Ibu Muchsinati. Ayahnya sebagai Kepala Biro Peradilan Agama pada Kementerian Agama yang setiap awal ramadhan dan malam idul fitri mengumumkan hasil rukyah melalui radio. Mahbub Djunaidi, sebagaimana anak-anak Indonesia pada umumnya di zaman revolusi kemerdekaan, usia sekolahnya panjang. Dia baru duduk dikelas satu SMP menginjak usia 16 tahun, saat seharusnya menyelesaikan sekolah pertama. Usia 16 tahun itu bersamaan dengan waktu pemulihan kedaulatan RI dari Belanda tahun 1949.

Menginjak usia remaja, Mahbub Djunaidi bergabung ke dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), organisasi kader partai NU (saat itu), selagi masih duduk di SMA. Dia hadir di kongres pertama IPNU di Malang 1955 yang dibuka oleh Presiden RI Sukarno, di saat negeri ini beberapa bulan lagi akan menyelenggarakan pemungutan suara pemilu pertama.

Gerakan Mahasiswa
Mahbub mulai menulis waktu SMP dan waktu di SMA tulisan-tulisannya sudah dimuat di majalah-majalah bergengsi waktu itu, seperti Siasat (sajak), Mimbar Indonesia (esai), Kisah, Roman, Star Weekly, Tjinta (cerita pendek). Ia terjun ke dunia jurnalistik pada tahun 1958 mengisi harian duta masyarakat yang kemudian ia menjadi Pemimpin Redaksinya pada tahun 1960-1970.

Di tengah memimpin Duta Masyarakat sebagai corong partai warga nahdlyyin-saat itu-, ia juga berhasil mendeklarasikan organisasi mahasiswa NU yang berafiliasi ke partai NU (waktu itu) yang bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada tahun 1960. Ia sendiri sebagai ketua umum pertama selama dua periode. Sekarang organisasi ini menjadi besar dan tumpuan mahasiswa yang berbasis nahdliyyin. Pendek kata, dimana ada cabang NU, disitu ada PMIInya, karena pernah menjadi anak kandung saat NU jadi partai politik.

Sebagai sebuah organisasi kader partai yang tergolong besar, tidak bisa lain dia juga harus seorang pendidik. Pada tahun 1961, melalui kongres pertama PMII dilahirkan pokok-pokok pikiran yang diwadahi dalam apa yang disebut “deklarasi tawangmangu”. Deklarasi tersebut isinya meliputi pandangan tentang dan sikap terhadap sosialisme Indoensia, pendidikan nasional, kebudayaan nasional dan lain-lain. Deklarasi tawangmangu merupakan refleksi PMII terhadap isu nasional pada saat itu.

Mahbub berusaha dengan sungguh penuh agresif menjadikan PMII sebagai wadah pembentukan kader, sebagaimana diamanatkan kepadanya oleh musyawarah mahasiswa NU seluruh Indonesia. salah satu cara membentuk jiwa dan menempa semangat kader adalah melalui lagu-lagu mars PMII, lagu yang di nyanyikan setiap saat akan acara penting PMII sampai sekarang masih tetap dipertahankan.
Sehingga tidaklah berlebihan kantor PB PMII, Bangunan seluas 400 meter persegi yang beralamat di Jl Salemba Tengah 57A Jakarta Pusat bernama “Graha Mahbub Djunaidi”. Pemberian nama Graha Mahbub Djunaidi tersebut merupakan penghormatan kepada Ketua Umum PMII pertama yang menjabat selama dua periode pada tahun 1960-1963 dan 1963-1966, kata Malik Haramain, Ketua Umum PB PMII tahun 2003-2005 saat peresmian kantor tersebut.

Setelah aktif sebagai Ketua Umum PMII, Mahbub kemudian diminta pula membantu pengembangan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Ia sempat duduk sebagai salah satu ketua pimpinan pusat organisasi kader NU untuk kalangan pemuda tersebut. untuk organisasi inipun, Mahbub menulis lirik lagu marsnya yang tetap di gunakan sampai sekarang.

Setelah dirasa cukup membantu pada organisasi kader muda NU, akhirnya ia di tarik ke rahim NU-nya yaitu sebagai Wakil Sekjend PBNU (1970-1979) dan Wakil Ketua PBNU mulai tahun 1984-1989.

Setelah terjadi pasifikasi politik NU pada muktamar di Situbondo, Jawa Timur tahun 1984 dengan jargon kembali ke khittah 1926, Mahbub pun mempunyai penafsiran sendiri tentang hal itu. Ia memperkenalkan menggagas istilah “khittah plus”. Menurutnya, kembali ke khittah 1926 bukanlah merupakan perwujudan dari sebuah perjuangan. Pendek kata, Mahbub menginginkan NU kembali berpolitik praktis sebagai wadah aspirasinya, mengingat NU –waktu itu- selalu dipinggirkan.

Pena Sebagi Teman Karib Dan Politikus
Selama sepuluh tahun memimpin media harian Duta Masyarakat sebagai corong partai NU -saat itu-, tulisan-tulisan Mahbub yang menggelitik mulai di kenal oleh wartawan-wartawan senior dan media-media baik cetak maupun eletronek. Lambat laun tapi pasti, ia terpilih sebagai Ketua PWI periode 1965, 1968, dan 1970 ini dikenal sebagai sosok yang prigel, luwes, dan profilik dalam menuangkan gagasan-gagasannya lewat tulisan. Mahbub Djunaidi dikenal sebagai penulis dengan gaya bahasa yang lugas, sederhana, dan humoris.

Bagi dunia pers, nama Mahbub Djunaidi bukanlah nama yang asing lagi. Sebagai seorang wartawan, Mahbub adalah wartawan pemikir yang cerdas dan "kental", namun juga jenaka dan penuh kejutan-kejutan dalam setiap tulisannya. Dalam istilah sekarang, ia adalah seorang yang humanis dan moderat.

Menurut Jakob Oetama, Pendiri dan Pemimpin Umum harian KOMPAS yang kenal secara pribadi, mengamati Mahbub mencapai formatnya yang optimal sebagai wartawan, justru ketika ia bebas dari beban-beban menjadi pemimpin redaksi Duta Masyarakat dan sebagai aktivis partai atau keorganisasian lainnya.

Mahbub menulis untuk rubrik Asal-Usul tiap hari minggu di harian Kompas selama 9 tahun tanpa jedah, sambil masih juga diminta penerbitan pers lainnya menulis topik-topik tertentu seperti Tempo, Pelita dan lain-lain. Sebagian tulisan-tulisannya, lebih dari 100 judul telah diterbitkan menjadi buku 'Mahbub Djunaidi Asal Usul'. Di situ dia justru menjadi besar. Sebagai politikus, wartawan dan sastrawan, sosok pemikirannya tampil.

Sosok Mahbub Djunaidi, masih menurut Jakob, mempunyai gaya keunikan tersendiri dalam tulisannya. Ia seakan bersaksi dalam buku “Mahbub Djunaidi, Seniman Politik Dari Kalangan NU Modern”. Menurutnya, kalau kebanyakan penulis adalah menganalisa suatu masalah dan baru menjelaskan ide-nya, maka Mahbub tidaklah demikian. Baginya, suatu peristiwa, kejadian, atau sosok orang bisa dijadikan alat untuk menjelaskan ide-idenya.

Dunia politik pun tak lepas dari hari-hari Mahbub Djunaidi. Ketika NU berafiliasi ke PPP, Mahbub Djunaidi menduduki jabatan sebagai salah seorang wakil ketua DPP PPP dan kemudian di Majelis Pertimbangan Partai (MPP).

Bela Wartawan
Tapi, sebelum itu, Mahbub juga pernah menjadi anggota DPR-GR/MPRS. Nah, dalam posisi inilah naluri kewartawanannya muncul. Ia mengetuai pansus penyusunan RUU tentang ketentuan pokok pers. Dalam tim pansus tersebut ia dibantu oleh Sayuti Melik, RH Kusman, Soetanto Martoprasonto, dan Said Budairi. Sebagai seorang politikus, ia tetap memikirkan nasib pers di Indonesia. Hal ini diwujudkannya melalui penyusunan perundang-undangan pers semasa almarhum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) tahun 1965.

Sebagai jurnalis, penulis dan sastrawan, Mahbub telah meraih prestasi yang sangat baik. Tulisanya sebagai Pemred Duta Masyarakat telah menunjukkan benang merah dari gagasan dan pikirannya mengenai berbagai masalah yang dihadapi bangsa kita. Perjalanan panjang dalm organisasi di lingkungan NU dapat menjadi bukti dari pengabdiannya kepada masyarakat. Kiprahnya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat dari petunjuk dari pengabdiannya dalam mengembangkan kehidupan pers nasional.

Tulisannya sebagai sastrawan telah menununjukkan keragaman kemampuan yang dimilikinya dengan meraih penghargaan sastra tingkat nasional. Kolom “Asal Usul” yang dimuat secara tetap di tiap hari minggu harian Kompas selama jangka waktu yang cukup lama menunjukkan kemampuan Mahbub dalam menulis dan daya pikat tulisannya terhadap masyarakat. Gaya tulisannya sekarang banyak ditiru oleh penulis Indonesia.

Terlepas dari plus-minusnya selama berinteraksi dengan koleganya semasa hidup, Mahbub Djunaidi adalah manusia biasa. Manusia adalah makhluk yang punyak banyak kesalahan dan kelemahan. Kita menilai mereka tidak semata-mata sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai manusia.

Yang pasti Mahbub Djunaidi adalah tokoh nasional yang bersahaja, seorang jenius yang berkarakter mengamati perkembangan hidup melalui tulisan-tulisannya, penggerak organisasi dan seniman politik yang dimiliki oleh NU dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sementara Mahbub Djunaidi meninggal dunia pada tahun 1995 di usia 62 tahun, usia yang masih cukup untuk beraktivitas dan berjuang

Jumat, 04 Juni 2010

Arti Lambang dan Bendera PMII


Arti Lambang dan Bendera PMII

1. LAMBANG PMII
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
Makna lambang PMII1.1. Bentuk :

a. Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.

b. Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.

c. 5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).

d. 4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhadluan Ahlussunah Wal Jama’ah.

e. 9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :

1. Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia.

2. Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo

1.2. Warna:

a. Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara

b. Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.

c. Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan

1.3. Penggunaan:

a. Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.

b. Ukuran lambang PMII disesuaikan dengan wadah penggunaanya.

2. BENDERA PMII
a. Pencipta Bendera PMII : Shaimory
b. Ukuran Bendera PMII : Panjang dan lebar (4 : 3)
c. Wrana dasar bendera PMII : Kuning
d. Isi bendera PMII :
- Lambang PMII terletak di bagian tengah
- Tulisan PMII terletak di sebelah kiri lambang membujur ke bawah.
e. Penggunaan bendera PMII
- Digunakan pada upacara-upacara resmi organisasi baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.

PARADIGMA PERGERAKAN


IDENTITAS DIRI WARGA PMII

Secara Antropologis

Secara Sosiologis

Masyarakat PMII berasal dari perkampungan dan pedesaan yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, dengan ragam budaya, suku, etnis, ras,. Warga PMII sebagian besar juga dibesarkan dalam tradisi santri dengan kemampuan dan dasar agama yang tinggi. Sumber aliran warga PMII berasal dari elit setempat. Baik sebagai anak kiai, guru mengaji maupun imam masjid

Secara Telogis

Sebagaimana bangsa Indonesia pada umumnya warga PMII menganut aswaja sebagai idiologi dogmatis dengan karakter sejarah yang bergantung pada alur sejarah teologi Islam masa lalu (abad pertengahan). Basis teologi warga PMII pada awalnya berdiri dengan karakter sejarah yang statis. Ruang dinamika kesejarahannya terhenti pada perdebatan yang bercorak transendental-metafisik dan tidak empirik.

Secara Keilmuan

Masyarakat PMII dibentuk dalam tradisi keilmuan yang berbasiskan ilmu-ilmu agama dan sosial humaniora. Sementara itu, ilmu-ilmu eksakta dan teknologi tidak begitu mendapat ruang sehingga tidak terjadi diversifikasi peran keilmuan yang seimbang antara eksakta dan humaniora.

Secara Politik dan Ekonomi

PMII menjadi bagian dari-dan dekat-dengan masyarakat marjinal. Kesadaran ini dapat dijadikan roh, idiologi dan spirit dari gerakan yang dilakukan. Dan dari kesadaran ini pula akan memunculkan identitas kultural dan rekayasa sosial yang spesifik dan sesuai dengan kondisi latar belakang di atas.

Dari pembacaan kondisi sosio-politik bangsa dan identitas diri kemudian muncul kebutuhan akan adanya kerangka teori atau paradigma gerakan sebagai bagian dari penyadaran dan pemberdayaan dari kondisi kultural-internalnya, di sisi lain juga harus membebaskan sistem sosi-politik yang hegemonik menuju masyarakat bebas, merdeka, adil dan makmur.

Peran pemberdayaan dan pembebasan ini sangat terkait dengan nilai-nilai keimanan yang dianut oleh warga PMII, yaitu aswaja (ahlusunnah wal jamaah). PMII dengan totalitas kebangsaannya secara produktif menjaga pilar-pilar pemikiran pluralisme. Keislaman PMII adalah pribumisasi ajaran universal Islam, dengan keteguhan total kepada segenap khazanah Islam dan bangsa Indonesia.

Wal hasil, identitas PMII terletak pada tiga ruang gerak. Pertama, intelektualitas, kedua, religiusitas dan yang ketiga adalah kebangsaan. Dengan menyadari identitas PMII diri inilah kemudian PMII dituntut untuk mampu kreatif dan menggeliat dari arus penyeragaman

Profil Pirbadi PMII

Dalam Konggres X PMII tanggal 29 Oktober 1991 di Jakarta, dihasilkan Deklarasi Format Profil PMII. Deklarasi ini merupakan kristalisasi dari tujuan pergerakan sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART, yakni “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang berbudi luhur, berilmu dan bertaqwa kepada Allah SWT, cakap serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya”.

Bagi PMII ilmu adalah alat untuk mengentaskan diri dan masyarakat dari kebodohan, ketertindasan dan keterbelakangan. Ilmu diperoleh untuk diamalkan karena ilmu yang tidak dimanfaatkan malah akan mendatangkan azab.

Inspirasi profil pribadi PMII dapat ditemukan dalam Alqur’an pada surat-surat berikut yang penting untuk kita tadabburi, yakni:

  1. Al Baqoroh : 179, 197, 286,
  2. Ar Ra’ad : 19,
  3. Ibrahim : 52,
  4. Shad : 29, 43,
  5. Az Zumar : 9, 18, 21,
  6. Al Maidah : 100,
  7. Yusuf : 111,
  8. At Thalaq : 10,
  9. Al Hujuroh : 13,
  10. Ar Rohman : 33,
  11. Ali Imron : 7, 190, 191,
  12. Al Mujadallah : 11
Tri Motto PMII Beilmu

Beramal

Bertaqwa

Tri Khidmah PMII Taqwa

Intelektualitas

Profesionalitas

Tri Komitmen

Kejujuran

Kebenaran

Keadilan

Eka Citra diri PMII Ulul Albab

Sebagai komunitas mahasiswa, PMII sadar bahwa dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dalam medan perjuangan membutuhkan keahlian dan profesionalitas secara bertahap, terancana, dan menyeluruh. Oleh karenanya PMII membakukan format pribadi PMII sebagai mana yang terdapat dalam table di atas.

PARADIGMA PMII

  1. 1. PENGERTIAN

Paradigma merupakan cara pandang yang mendasar dari seorang ilmuan. Paradigma tidak hanya membicarakan apa yang harus dipandang, tetapi juga memberikan inspirasi, imajinasi terhadap apa yang harus dilakukan, sehingga membuat perbedaan antara ilmuan satu dengan yang lainnya.

Paradigma merupakan konstelasi teologi, teori, pertanyaan, pendekatan, dan prosedur yang dikembangkan dalam rangka memahami kondisi sejarah dan keadaan sosial, untuk memberikan konsepsi dalam menafsirkan realitas sosial.

Paradigma merupakan konstalasi dari unsur-unsur yang bersifat metafisik, sistem kepercayaan, filsafat, teori, maupun sosiologi, dalam kesatuan kesepakatan tertentu untuk mengakui keberadaan sesuatu yang baru.

Paradigma adalah model atau sebuah pegangan untuk memandu mencapai tujuan. Paradigma, juga merupakan pegangan bersama yaang dipakai dalam berdialog dengaan realitas. Paradigma dapat juga disebut sebai prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam segenap pluralitas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang.

  1. 2. PERAN PARADIGMA

Dengan paradigma pergerakan, diharapkan tidak terjadi dikotomi modal gerakan di dalam PMII, seperti perdebatan yang tidak pernah selesai antara model gerakan “jalanan” dan gerakan “pemikiran “.

Gerakan jalanan lebih menekankan pada praksis dengan asumsi percepatan transformasi sosial. Sedangkan model gerakan pemikiran bergerak melalui eksplorasi teoritik, kajian-kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan ilmiah yang lainnya, termasuk penawaran suatu konsep kepada pihak-pihak yang memegang kebijakan, baik ekskutif, legislatif, maupun yudikatif.

Perbedaan antara kedua model tersebut tidak hanya terlihat dalam praksis gerakan, tetapi yang berimplikasi pada pada objek dan lahan garapan. Aapa yang dianggap penting dan perlu oleh gerakan jalanan belum tentu dianggap penting dan perlu oleh gerakan pemikiran dan begitu sebalikmya, walaupun pada dasarmya kedua model tersebut merupakan satu kesatuan.

Dalam sejarahnya, gerakan mahasiswa selalu diwarnai perdebatan model jalanan dengan intelektual-intelektual. Begitu juga sejarah gerakan PMII selalu diwarnai dengan “pertentangan” yang termanifestasikan dalam gerakan politik-struktural dengan gerakan intelektual/struktural dengan gerakan intelektual/kultural.

Semestinya kedua kekuatan model tersebut tidak perlu dipertentangkan sehingga memperlemah gerakan PMII itu sendiri. Upaya untuk mencari prinsip dasar yang menjadi acuan segenap model gerakan, menjadi sangat penting untuk dirumuskan. Sehingga pluralitas setinggi apapun dalam model dan strategi gerakan, tidak menjadi masalah, dan bahkan secara sinergis bisa saling menguatkan dan mendukung.

Letak paradigma adalah dalam menjaga pertanggungjawaban setiap pendekatan yang dilakukan sesuai dengan lokalitas dan kecenderungan masing-masing.

  1. 3. PENERAPAN

Sepanjang sejarah PMII dari Tahun 80an hingga 2010, ada 3 (tiga) Paradigma yang telah dan sedang digunakan. Masing-masing menggantikan model paradigma sebelumnya. Pergantian paradigma ini mutlak diperlukan sesuai perubahan dengan konteks ruang dan waktu. Ini berbsesuaian dengan kaidah Taghoyyuril ahkami bi taghoyyuril azminati wal amkinati. bahwa hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Berikut ada beberapa jenis paradigma yang disinggung di atas:

  1. a. Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.

Nalar gerak PMII secara teoritik mulai terbangun secara sistematis pada masa kepengurusan Muhaimin Iskandar (Ketum) dan Rusdin M. Noor (sekjend) 1994-1997. Untuk pertama kalinya istilah paradigma yang populer dalam bidang sosiologi digunakan dalam PMII.

Paradigma pergerakan dirasa mampu untuk menjawab kegerahan anggota pergeraan yang gerah dengan situasi sosial-politik nasional. Era pra reformasi di PMII menganut paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.

Paradigma ini muncul dikarenakan restrukturisasi yang dilakukan orde baru telah menghasilkan format poltik baru yang ciri-ciri umumnya tidak jauh berbeda dengan negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral capitalist state) di beberapa negara Amerika Latin dan Asia. Ciri-ciri itu antara lain adalah.

  1. Munculnya negara sebagai agen otonom yang perannya kemudian “mengatasi” masyarakat yang merupakan asal-usul eksistensinya.
  2. Menonjolnya peran dan fungsi birokrasi dan teknokrasi dallam proses rekayasa sosial, ekonomi dan politik.
  3. Semakin terpinggirkannya sektor-sektor “populer” dalam masyarakat-termasuk kaum intelektual.
  4. Diterapkannya model politik eksklusioner melalui jarigan-jaringan korporatis untuk menangani berbagai kepentingan politis.
  5. Penggunaan secara efektif hegemoni idiologi untuk memperkokoh dan melestarikan sistem politik yang ada.

Rezim Orde Baru adalah lahan subur bagi sikap perlawanan PMII terhadap negara yang hegemonik. Sikap perlawanan itu didorong pula oleh teologi antroposentrisme transendental yang memposisikan manusia sebagai kholifatullah fil ardh.

Hal penting lain dari paradigma ini adalah mengenai proses rekayasa sosial yang dilakukan PMII. Rekayasa sosial yang dilakukan melalui dua pola, pertama, melalui advokasi masyarakat, kedua, melalui Free Market Idea. Advokasi dilakukan untuk korban-korban perubahan, bentuk gerakannya ada tiga yakni, sosialisasi wacana, penyadaran dan pemberdayaan, serta pendampingan.

Cita-cita besar advokasi ialah sebagai bagan dari pendidikan politik masyarakat untuk mencapai angan-angan terwujudnya civil society. Kemudian yang diinginkan dari Free Market Idea adalah tejadinya transaksi gagasan yang sehat dan dilakukan oleh individu-individu yang bebas, kreatif sebagai hasil dari proses liberasi dan independensi.

  1. b. Paradigma Kritis Transformatif

Pada periode sahabat Saiful Bahri Anshari (1997-2000) diperkenalkan paradigma Kritis Transformatif. Pada hakikatnya, prinsip-prinsip dasar paradigma ini tidak jauh berbeda dengan paradigma Arus Balik. Titik bedanya terletak pada kedalaman teoritik serta pengambilan eksemplar-eksemplar teori kritis madzhab Frankfurt serta krtisisme intelektual muslim seperti, Hasan Hanafi, Ali Asghar Enginer, Muhammad Arkoun dll.

Di lapangan terdapat konsentrasi pola yang sama dengan PMII periode sebelumnya, gerakan PMI terkonsentrasi di aktivitas jaanan dan wacana kritis. Semangat perlawanan terhadap negara dan dengan kapitalisme global masih mewarnai gerakan PMII.

Kedua paradigma sebelumnya mendapat ujian berat ketika KH. Abdurrahman Wahid (almarhum) terpilih menjadi presiden ke-4 RI pada november 1999. para aktivis PMII dan aktivis civil society umumnya mengalami kebingungan saat Gus Dur yang menjadi tokoh dan simbol perjuangan civil society Indonesia naik ke tampuk kekuasaan.

Aktivis pro-demokrai mengalai kebingunagan antara mendampingi Gus Dur dari jalur ekstraparlementer, atau bersikap sebagaimana pada presiden-presiden sebelumnya. Mendampingi atau mendukung didasari pada kenyataan bahwa masih banyak unsur-unsur orba yang memusuhi preiden ke-4 ini.

Pilihan tersebut memunculkan pendapat bahwa aktivis pro-demokrasi telah menanggalkan semangat perlawanannya. Meski demikian secara rasional sikap PB. PMII dimasa kepengurusan Nusron Wahid (2000-2002) secara tegas terbuka mengambil tempat mendukung demokrasi dan reformai yang secara konsisten dijalankan oleh presiden Gus Dur.

  1. c. Paradigma Menggiring Arus, berbasis realitas

Pada masa kepengurusan sahabat Heri Harianto Azumi (2006-2008) Secara massif, paradigma gerakan PMII masih kental dengan nuansa perlawanan frontal baik baik terhadap negara maupun terhadap kekuatan kapitalis internasional. Sehingga ruang taktis-strategis dalam kerangka cita-cita gerakan yang berorientasi jangka panjang justru tidak memperoleh tempat. Aktifis-aktifis PMII masih mudah terjebak larut dalam persoalan temporal-spasial, sehingga perkembangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap arah perkembangan Indonesia sendiri sulit dibaca. Dalam kalimat lain, dengan energi yang belum seberapa, aktifis PMII sering larut pada impian membendung dominasi negara dan ekspansi neoliberal saat ini juga. Efek besarnya, upaya strategis untuk mengakumulasikan kekuatan justru masih sedikit dilakukan.

Celakanya, konsep-konsep yang dipakai di kalangan akademis kita hampir seluruhnya beraroma liberalisme. Sehingga di tingkat intelktualpun tidak ada kemungkinan untuk meloloskan diri dari arus liberalisme.

Dengan kata lain dalam upaya melawaan neoliberalisme banyak gerakan terperangkap dalam knsep-konsep Liberalsme, Demokrasi, HAM, Civil Society, Sipil vs Militer, Federalisme dll yang dipahai sebagai agenda substansial padahal dalam lapangan politik dan ekonomi, kesemuanya nyaris menjadi mainan negara-negara neoliberal.

Persoalan sulitnya membangun paradigma berbasis realitas paralel dengan kesulitan membuat agenda nasional yang berangkat dari kenyataan Indonesia. Konsekuensi yang harus diambil dari penyusuan paradigma semacam ini adalah, untuk sementara waktu organisasi akan tersisih dari gerakan mainstream. Bagaimanapun untuk meembangun gerakan kita harus mendahulukan kenyataan dari pada logos.

Sejarah Lahirnya PMII


Sejarah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia


Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia lahir dari organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama’ (NU). Pada tanggal 17 April 1960. ide lahirnya PMII lahir dari hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk membentuk sebuah organisasi yang menjadi tempat berkumpul dan beraktifitas bagi mereka. Akan tetapi karena pada waktu itu sudah berdiri Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU), sementara anggota dan pengurusnya banyak yang dari mahasiswa maka para mahasiswa NU banyak yang bergabung dengan IPNU. Sebenarnya keinginan untuk membentuk sebuah organisasi sudah ada sejak Muktamar II IPNU tahun 1959 di Pekalongan Jawa Tengah, akan tetapi belum mendapat respon yang serius, karena IPNU sendiri pada waktu itu masih memerlukan pembenahan, dalam proses IPNU yang masih dalam proses establish dikhawatirkan tidak ada yang mengurusi. Karena IPNU dianggap tidak mampu menampung aspirasi mahasiswa NU pada waktu itu. Pertama, kondisi objektif antara keinginan dan harapan mahasiswa serta dinamika yang terjadi berbeda dengan keinginan para pelajar. Kedua, dengan hanya membentuk departemen dalam IPNU mahasiswa NU tidak bisa masuk PPMI Persatuan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia, karena PPMI hanya menampung ormas mahasiswa.

Puncak dari perhelatan dibentuk tidaknya organisasi mahasiswa NU adalah ketika IPNU menyelenggarakan konferensi besar pada tanggal 14-17 Maret 1960 diKaliurang Yogyakarta. Diawali oleh Isma’il Makky selaku ketua departemen Perguruan Tinggi (IPNU) dan M. Hartono, BA (mantan Wakil Pimpinan usaha Harian Pelita Jakarta), akhirnya forum konferensi membuat keputusan tentang perlunya didirikan organisasi mahasiswa NU. Lalu dibentuklah panitia sponsor pendiri yang beranggotakan 14 orang, yang dilanjutkan dengan musyawarah mahasiswa NU yang diselenggarakan di Surabaya, yang sebelumnya PBNU sudah merestui. Dan pada tanggal 17 April 1960 secara sah PMII dinyatakan berdiri dan H. Mahbub Djunaidi dinyatakan sebagai ketua terpilih.

1. Unsur pemikiran yang ditonjolkan pada organisasi yang akan berdiri pada waktu itu adalah:
2. Mewujudkan adanya kedinamisan sebagai organisasi mahasiswa, khususnya karena pada waktu itu situasi nasional sedang diliputi oleh semangat revolusi.
3. Menampakkan identitas ke-Islaman sekaligus sebagai konsepsi lanjutan dari NU yang berhaluan ahlu sunnah wal jamaah juga berdasarkan perjuangan para wali di pulau jawa yang telah sukses dengan dakwahnya. Mereka sangat toleran atas tradisi dan budaya setempat. Sehingga dengan demikian ajaran-ajarannya bersifat akomodatif.
4. Memanifestasikan nasionalisme sebagai semangat kebangsaan, karenanya nama Indonesia harus tercantum.


Independensi dan pencarian jati diri

Jatuhnya orde lama dan naiknya Soeharto sebagai rezim orde baru membawa kepada perubahan politik dan pemerintahan yang cukup signifikan setelah Soekarno sebelumnya membubarkan Masyumi, orde baru juga berobsesi untuk mengurangi partai politik yang berbau ideologi dengan mendirikan partai untuk menopang keuasaannya sendiri. Kebijakan pemerintahan orde baru diatas telah menempatkan pemerintahan sebagai wilayah kauasaan yang tidak bisa dijamah dan dikritisi oleh masyarakat.

Fenomena diatas menuntut PMII mampu melakukan pembacaan secara jeli tentang dirinya ditengah upaya pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pengkerdilan terhadap setiap komponen masyarakat-bangsa termasuk partai politik selain golkar. Dari hasil pembacaan itu bahwa apabila PMII tetap bernaung dibawah NU yang masih berada pada wilayah politik praktis, maka PMII akan mengalami kesulitan untuk berkembang sebagai ormas mahasiswa. Atas dasar pertimbangan inilah pada MUBES V tanggal 14 Juli 1972 di Munarjati Malang, PMII memutuskan untuk menjadi organisasi yang independen yang tertuang dalam deklarasi Munarjati. Dengan ini PMII sebagai tidak terikat pada sikap dan tindakan siapapun dan hanya komitmen dengan perjuangan organisasi serta cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan pancasila.

Pada periode 1980-an PMII yang mulai serius masuk dan melakukan pembinaan di perguruan tinggi menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakannya. Bersamaan dengan Khittah 1926 NU pada tahun 1984 dan diterimanya pancasila sebagai asas tunggal, PMII telah membuat pilihan-pilihan peran yang cukup strategis. Dikatakan strategis karena menentukan pilihan pada tiga hal yang penting, yaitu:

1. PMII memberikan prioritas pada upaya pengembangan intelektualitas.
2. PMII menghindari keterlibatannya dengan politik praktis, baik secara langsung atau tidak, dan bergerak pada wilayah pemberdayaan Civil Society.
3. Memilih mengembangkan paradigma kritisisme terhadap negara. Pilihan-pilihan tersebut membuat PMII selalu berjarak dengan struktur-struktur kekuasaan politik maupun pemerintahan.

Aswaja Sebagai Manhaj Al-Fikr PMII


Sejarah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah

Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H.

Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Di antara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.

Pada suatu ketika timbul masalah antara guru dan murid, tentang seorang mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang diajukannya, apakah dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan Al-Bashry, “Dia tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia fasik dengan perbuatan maksiatnya.” Keterangan ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits.

Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam surat An-Nisa’: 48;
اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا النساء : 48

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.”

Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَبِى ذَرٍ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِانِى اتٍ مِنْ رَبىِ فَأَخْبَرَنِى اَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ اُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللهِ دَخَلَ اْلجَنَّةَ. قُلْتُ: وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ شَرَقَ. قَالَ وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ سَرَقَ رواه البخارى ومسل

“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ. رواه البخارى

“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”

Tetapi, jawaban gurunya tersebut, ditanggapi berbeda oleh muridnya, Washil bin Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang melakukan dosa besar itu sudah bukan mu’min lagi. Sebab menurut pandangannya, “bagaimana mungkin, seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa besar, berarti iman yang ada padanya itu iman dusta.”

Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, sang murid tersebut dikucilkan oleh gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari jama’ahnya. Karena peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni orang yang diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.

Selanjutnya, mereka memproklamirkan kelompoknya dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga dipengaruhi oleh ilmu dan falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu berani menafsirkan Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini, dalam sejarahnya terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara mereka ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah, bila bertentangan dengan pertimabangan akalnya.

Semenjak itulah maka para ulama’ yang mengutamakan dalil al-Qur’an dan Hadits namun tetap menghargai akal pikiran mulai memasyarakatkan cara dan sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini kemudian disebut kelompok Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman agama yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.

Ahlu Sunnah wa al-Jamaah Sebagai Manhaj al-Fikr atau Mazhab?

Berfikir jernih, luwes dan kreatif tanpa tedeng aling-aling adalah sebuah cita-cita luhur intelektual muda NU yang menyerap banyak literatur baru dalam hidupnya. Sebuah usaha yang mendapat kecaman hebat dari para kyai berkaitan dengan tradisi lama yang dibangun.

Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah adalah satu dari banyak objek pemikiran yang ingin dilacak kebenarannya oleh intelektual muda tersebut. Benarkah pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah kita saat ini? Adakah ia sebuah tradisi yang tak bisa diberantas (Aqidah) atau hanyalah sebuah pemikiran yang debatable?

Apapun ia, tentunya menjadi sebuah hal yang unik dan menarik untuk dibicarakan. Betapa tidak? Ketika para intelektual muda NU bergeliat mencari makna kebenaran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang dikultuskan dan menjadi unthoughtable para kiai justru akhirnya merasa terancam eksistensinya. Ada apa dibalik semua ini? Said Aqil Siradj, seorang pemikir muda NU yang banyak menyoroti tentang hal ini dan akhirnya mendapatkan nasib yang sama dengan sesama intelektualis mendasarkan bahwa hapuslah asumsi awal yang menyatakan ini sebagai madzhab pokok.

Dalam beberapa runutan pemikiran berikutnya, ia banyak menjelaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah lahir dengan sebab bahwa ini adalah pondasi ideologi yang tak bisa ditawar-tawar. Pemahaman ini kemudian dikembalikan dengan watak asli Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang memberikan otoritas penuh kepada ulama untuk mempertahankan ilmu dan hak atas menafsirkan agama dari kesembronoan anak muda. Sebuah bangunan pengetahuan yang dibenturkan dengan prinsip berfikir yang tawassuth (Moderat), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan) yang menjadi pembuka wacana inteletualitas ditubuh NU.

Satu kesimpulan awal yang diambil dari pemaparan diatas adalah para ulama merasa jijik dengan pembaharuan yang berefek pada pengutak-atikan ideologi yang diajarkan sebagai pondasi awal di pesantren berbasis NU. Jika dilakukan hal demikian, hancurlah pondasi yang selama ini dibangun, selain pengkultusan yang juga akan hilang begitu saja, sebuah penghormatan tinggi kepada kiai.

Berkembangnya dugaan bahwa ini terjadi karena tradisi Islam yang ada juga masih menimbulkan pertanyaan, karena Islam bukan lahir di Indonesia tetapi tersebar sampai ke negara ini. Maka, kemudian yang terjadi adalah bahwa Islam mengelaborasikan diri terhadap tradisi bangsa ini dengan meng-Islam-kan beberapa diantaranya. Persinggungan inipun menjadi sebuah masalah, bukan hanya karena belum berhasilnya menghilangkan rasa ketradisian yang asli, tetapi juga pada sebuah pertanyaan apakah sebuah tradisi Islam yang ada adalah tradisi asli dari bangsa Arab? atau jangan-jangan sudah terakulturasi dengan budaya Gujarat?. Hal ini menjadi sebuah pemikiran serius tersendiri dalam mencapai sebuah kebenaran.

Lebih lanjut, konstruksi pemikiran yang ada sejatinya haruslah dihapuskan jika memang mau membahas konsep Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dengan lebih komprehensip. Kalau tidak, yang ada adalah stempelisasi. Pemurtadan terhadap ideologi yang ada, karena mengutak-atik yang dianggap tak akan bersalah dan tak dapat disalahkan. Pemahaman yang sejati tentang makna Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dan perdebatannya memang diakui haruslah dimulai dari sebuah asumsi bahwa ia adalah sebuah Manhaj al-Fikr (metode berpikir), bukan madzab yang berkarakteristik sebagaimana di atas.

Nilai Dasar Pergerakan (NDP)


Nilai Dasar Pergerakan (NDP)

NDP adalah nilai-nilai yang secara mendasar mensublimasi nilai-nilai ke-Islam-an (seperti, kemerdekaan/al-hurriyah, perasaan/al-musawa, keadilan, toleran, damai dan lain-lain) dan ke-Indonesia-an (keberagaman suku, agama dan ras;beribu pulau persilangan budaya) dengan kerangka pemahaman ahlu sunnah wal jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong, serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII.

Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan memberi spirit elan vital pergerakan yang meliputi cakupan iman (aspek akidah), Islam (aspek syari’ah) dan Ihsan (aspek etika, akhlak dan tasawuf) dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup didunia dan akhirat, dan sebagai tempat semai dan tumbuh, ke-Indonesia-an memberi area berpijak, bergerak dan memperkaya proses aktualisasi dan dinamika pergerakan. Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan Ahlu Sunnah wal Jamaah sebagai manhaj al-Fikr sekaligus manhaj al-Taghayyur al-Ijtima’i (perubahan sosial) untuk mendekonstruksikan sekaligus merekonstruksi bentuk-bentuk pamahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama yang toleran humanis, anti kekerasan, dan Kritis-Transformatif. Oleh karena itu:

* NDP menjadi sumber kekuatan ideal/moral dari aktifitas pergerakan.
* NDP menjadi pusat argumentasi dan pengikat kebenaran dari kebebasan berfikir, berucap dan bertindak dalam aktufitas pergerakan. Dengan demikian diharapkan menjadi pribadi Muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah berbudi luhur, berilmu, cakap, dan tanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya, serta komitmen atas cita-cita kemerdekaan rakyat Indonesia. Sosok yang dituju adalah sosok insan kamil Indonesia yang kritis, inovatif dan transformatif yang sadar Akan posisi dan perannya sebagai khalifah di muka bumi.

AD/ART PMII


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)

ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.

2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II

ASAS

Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila.

BAB III

SIFAT

Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyara-katan, independen, dan profesional.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5

USAHA

1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.

2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V

ANGGOTA DAN KADER

Pasal 6

1. Anggota PMII.

2. Kader PMII.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Struktur organisasi PMII terdiri dari :

1. Pengurus Besar (PB).

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).

3. Pengurus Cabang (PC).

4. Pengurus Komisariat (PK).

5. Pengurus Rayon (PR).

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:

1. Kongres.

2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).

3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda).

6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).

7. Konferensi Cabang (Konfercab).

8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).

9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).

11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

12. Kongres Luar Biasa (KLB).

13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).

14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).

15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).

16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).

BAB VIII

WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 9

1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan.

2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11

1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.

**** * ****

PENJELASAN ANGGARAN DASAR

UMUM

I. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi

Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1-2

Cukup Jelas

Pasal 3

- Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.

- Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif.

- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.

- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.

- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.

- Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

(1) Cukup Jelas

(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

Pasal 6-8

Cukup Jelas

Pasal 9

Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.

Pasal 10-11

Cukup Jelas

**** * ****

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.

2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII.

3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.

4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.

BAB II

USAHA

Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.

2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.

3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.

4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.

5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..

6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 3

1. Anggota biasa adalah :

a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.

b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.

c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.

2. Kader adalah :

a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up-nya.

b. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.

BAGIAN II

PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :

1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang.

2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.

3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.

4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5

Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :

1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.

2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota berakhir masa keanggotaan :

a. Meninggal dunia.

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.

c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.

d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.

2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.

3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni PMII”.

5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.

BAGIAN V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Hak Anggota:

Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

2. Kewajiban Anggota:

a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

b. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.

c. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.

Pasal 8

3. Hak Kader :

a. Berhak memilih dan dipilih.

b. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.

4. Kewajiban Kader :

a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulia.

b. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.

d. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

BAGIAN V

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 9

1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.

2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.

3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

BAGIAN VI

PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10

Penghargaan

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.

2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11

Sanksi organisasi

1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.

2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.

3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

BAGIAN I

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Struktur organisasi PMII adalah:

1. Pengurus Besar (PB).

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).

3. Pengurus Cabang (PC).

4. Pengurus Komisariat (PK).

5. Pengurus Rayon (PR).

BAGIAN II

SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13

Pengurus Besar

1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.

2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.

3. Pengurus besar terdiri dari :

a. Ketua umum.

b. Ketua- ketua sebanyak 9 (sembilan) Orang.

c. Sekretaris jenderal.

d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang.

e. Bendahara.

f. Wakil bendahara.

g. Pengurus lembaga – lembaga.

4. Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi :

a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.

b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.

c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK.

d. Pendayagunaan potensi organisasi.

e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international.

f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.

g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.

h. Advokasi Kebijakan Publik.

5. Ketua umum dipilih oleh Kongres.

6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :

a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.

b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.

c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.

8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.

b. Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14

Pengurus Koordinator Cabang

1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.

2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.

3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.

4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi.

5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.

6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya.

7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara dan 1 Wakil Bendahara serta Biro-Biro.

8. Bidang - Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan.

9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.

10. Bidang ekternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi, HAM dan lingkungan hidup.

11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab.

12. Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24 jam.

13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.

14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.

15. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus.

16. Persyaratan Pengurus Koorcab :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.

b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.

17. PKC memiliki tugas dan wewenang:

a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.

b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab, peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda

c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.

d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.

e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15

Pengurus Cabang

1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.

2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.

3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.

4. Masa jabatan PC adalah satu tahun.

5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :

a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal.

b. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.

6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC.

7. Apabila Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB.

8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Ketua bidang Keagamaan, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris eksternal dan Sekretaris keagamaan, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.

9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.

10. Bidang eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.

11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.

12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.

13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.

14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

15. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :

a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab

b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.

c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.

d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

15. Persyaratan Pengurus Cabang :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.

b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.

16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus).

Pasal 16

Pengurus Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.

2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.

3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.

4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.

5. Masa Jabatan PK adalah satu tahun.

6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.

7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, bidang eksternal, bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris, serta bendahara dan wakil bendahara.

8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi organisasi aparatur dan kelembagaan, serta Kajian intelektual.

9. Bidang eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, dan Organ gerakan di kampus.

10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.

11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.

12. Ketua PK dipilih oleh RTK.

13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.

14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .

15. Persyaratan Pengurus Komisariat :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.

b. Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.

16. PK memiliki tugas dan wewenang :

a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK.

b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya.

c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.

d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.

e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17

Pengurus Rayon

1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.

2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.

3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.

4. Masa Jabatan PR satu tahun.

5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.

6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.

7. Persyaratan Pengurus Rayon :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.

b. Mendaat rekomendasi dari rayon bersangkutan.

c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.

8. PR memiliki tugas dan wewenang.:

a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.

b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.

c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal

d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

LEMBAGA - LEMBAGA

Pasal 18

1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.

2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:

a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).

b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).

c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).

d. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).

e. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).

f. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI).

g. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).

h. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).

i. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).

j. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

k. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).

3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB.

4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.

5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.

6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.

7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.

8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 19

1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.

2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :

a. Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.

b. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.

c. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.

d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.

e. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.

3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII

KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20

1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus.

2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.

BAB VIII

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21

1. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI (Korp PMII Putri).

2. Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

WADAH PEREMPUAN

Pasal 22

1. Wadah perempuan bernama KOPRI.

2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.

3. KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.

4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.

5. Struktur KOPRI terdiri dari :

PB KOPRI

PKC KOPRI

PC KOPRI

6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII.

BAB X

MAJELIS PEMBINA

Pasal 23

1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang

2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas

3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda

4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 24

1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :

a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.

b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.

2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:

a. Satu orang ketua merangkap anggota.

b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.

c. Lima orang Anggota.

3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB XI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 25

Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :

a. Kongres.

b. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).

c. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).

d. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

e. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).

f. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).

g. Konferensi Cabang (Konfercab).

h. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).

i. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).

k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

l. Kongres Luar Biasa (KLB).

m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).

n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).

o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).

p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).

Pasal 26

Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.

2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.

3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.

4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.

5. Kongres memiliki kewenangan:

a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.

b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.

c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.

d. Menetapkan strategi pengembangan PMII

e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.

f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.

g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.

h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.

i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27

Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.

2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar, PB KOPRI dan Ketua Umum PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.

3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.

4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).

5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.

Pasal 28

Musyawarah Kerja Nasional

1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.

2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.

3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.

4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29

Konferensi Koorcab

1. Dihadiri oleh utusan cabang.

2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.

4. Konferkoorcab memiliki wewenang.

a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.

b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.

c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.

d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.

Pasal 30

Musyawarah Pimpinan Daerah

1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.

2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.

3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.

4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:

a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 31

Musyawarah Kerja Koorcab

1. Musker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.

2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konkorcab.

Pasal 32

Konferensi Cabang

1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.

2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.

3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.

4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.

5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.

6. Konfercab memiliki wewenang.:

a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI.

c. Memilih ketua umum dan formatur.

d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur.

Pasal 33

Musyawarah Pimpinan Cabang

1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.

2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.

3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.

4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:

a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 34

Rapat Kerja Cabang

1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.

2. Rakercab dilaksanakan PC.

3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 35

Rapat Tahunan Komisariat

1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat

2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon

3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat

4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah

5. RTK diadakan satu tahun sekali

6. RTK memiliki wewenang :

a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.

c. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.

Pasal 36

Rapat Tahunan Anggota Rayon

1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.

2. Diadakan setahun sekali.

3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.

4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.

5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.

6. Memilih ketua dan tim formatur.

7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37

Kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.

2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.

5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38

Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)

1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.

2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39

Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)

1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.

2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.

3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.

5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40

Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.

2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.

3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.

4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 41

Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.

2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.

5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.

Pasal 42

Penghitungan Anggota

1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.

2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 43

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 44

Perubahan

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.

2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 45

Peralihan

1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.

2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.

3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 46

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.

2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.

**** * ****

PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 sampai dengan pasal 9 cukup jelas

pasal 10

a. Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional.

b. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.

pasal 11

a. Cukup Jelas

b. Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.

pasal 12-35

Cukup Jelas

pasal 36

e. (Mekanisme KLB)

Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

- Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas

- Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.

- Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.

- Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.