Tujuan PMII

Tujuan PMII
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Peraturan Organisasi

KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :13.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG MAHKAMAH TINGKAT TINGGI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu
adanya Peraturan Organisasi Tentang Mahkamah Tinggi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Mahkamah Tinggi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Mahkamah Tinggi Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 19.35 wib

PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA


Hery Haryanto Azumi Muhammad 
Ketua Umum 


Rodli Kaelani
Sekretaris Jendral


2
PERATURAN ORGANISASI
MAHKAMAH TINGKAT TINGGI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Mahkamah Tingkat Tinggi selanjutnya di singkat MTT
2. Mahkamah Tingkat Tinggi sebagai mekanisme akhir untuk mengatasi sengketa dalam
organisasi PMII
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Pasal 2
Kedudukan
1. Kedudukan MTT berada ibukota
2. Kedudukan lembaga ini bersifat ad hoc
Pasal 3
Fungsi
1. Sebagai mekanisme terakhir pemutusan sengketa di semua tingkatan kelembagaan
PMII
2. MTT merupakan mekanisme yang berada dalam kewenangan institusi PB PMII di
bawah tanggung jawab Ketua Umum
3. Pelaksanaan MTT diselenggarakan berdasarkan rapat pleno PB PMII di dasarkan pada
surat pengajuan surat-surat yang diterima
Pasal 4
Tugas
1. Melakukan penelitian atas berkas-berkas yang diajukan
2. Menjadi supervise terhadap proses penyidikan kasus pemecatan dan sengketa dalam
kelembagaan organisasi
Pasal 5
Wewenang
MTT berwenang membuat keputusan yang seadil-adilnya atas pengajuan kasasi
BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Susunan keanggotaan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap
2. Anggota tetap MTT berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari:
a. 1 Unsur MABINAS
b. 2 Unsur Badan Pengurus Harian (BPH)
c. 2 Koordinator Wilayah (Koorwil)
3. Anggota tidak tetap berjumlah 2 (dua) orang yang ditunjuk dalam rapat pleno BPH PB
PMII
3
Pasal 7
Sumpah Janji Anggota MTT
Sumpah dan Janji anggota MTT dilakukan dihadapan rapat pleno BPH PB PMII yang
berbunyi : “Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memegang amanat
sebagai Mahkamah Tingkat Tinggi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, akan melakukan
tugas-tugas sebagaimana mestinya: melakukan penelitian secara jujur dan terbuka dan membuat
keputusan secara adil berdasarkan fakta persoalan, etika dan aturan organisasi, serta moralitas
kader PMII”
BAB IV
JENIS SENGKETA DAN PELANGGARAN
Pasal 8
Sengketa
Jenis-jenis sengketa yang ditangani oleh MTT adalah Persengketaan antar lembaga dan
atau perselisihan antar kepengurusan yang tidak mampu diselesaikan oleh tingkatan
lembaga bersangkutan
Pasal 9
Jenis Pelanggaran
(sesuai AD/ART)
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN KASASI
Pasal 10
Pihak yang Mengajukan Kasasi
Pihak yang mengajukan kasasi adalah anggota, kader dan pengurus yang merasa keberatan
dengan keputusan yang di ambil semua tingakatan organisasi PMII
Pasal 11
Tahap pengajuan Kasasi
1. Pengajuan kasasi dilakukan langsung kepada MTT, setelah melalui proses di semua
tingkatan organisasi
2. Dalam hal pemecatan keanggotaan, kasasi diajukan kepada MTT setelah anggota
menerima surat pemecatan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris cabang
3. Kasasi ini dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan menerima
surat pemecatan
Pasal 12
Sanksi –sanksi
1. Kedua pihak yang bersengketa setelah keputusan MTT ditetapkan harus menerima
keputusan, dan berdamai dalam sesuatu yang disengketakan
2. Pelanggaran yang dikenakan pemecatan, jika diputuskan tidak terbukti dalam MTT,
maka anggota yang dipecat dari keanggotaannya, dipulihkan kembali hak-haknya
sebagai anggota PMII
4
BAB VI
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 13
Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian dalam peraturan
organiasasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2. ketetapan ini diputuskan oleh MUSPIM Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3. ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : Desember 2006
PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mashudi Abdurrahman Bakron Hadi
Ketua Sekretaris
5
KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :05.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG KAIDAH PELAPORAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu
adanya Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pelaporan Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 13.15 wib
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hery Haryanto Azumi Muhammad Rodli Kaelani
Ketua Umum Sekretaris Jendral
6
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG KAIDAH PELAPORAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Kaidah pelaporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya yang berkenaan dengan
ketentuan pelaporan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
(2) Yang dimaksud dengan kaidah pelaporan PMII adalah serangkaian ketentuan yang mengatur
segala sesuatu mengenai pelaporan berbagai hal yang dilaksanakan Pengurus Koordinator
Cabang atau Pengurus Cabang kepada Pengurus Besar;
(3) Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan Organisasi ini adalah PMII.
BAB II
JENIS JENIS PELAPORAN
Pasal 2
(1) Jenis-jenis laporan adalah :
a. Laporan Kegiatan
b. Laporan Hasil Konferensi
c. Laporan Pendataan Anggota
(2) Laporan Kegiatan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Koordinator Cabang /
Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasilhasil
yang dicapai;
(3) Laporan Hasil Konferensi adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Koordinator
Cabang / Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan proses pelaksanaan dan hasil
konferensi untuk dijadikan pertimbangan oleh Pengurus Besar dalam mengeluarkan Surat
Keputusan Pengesahan Pengurus.
(4) Laporan Pendataan Anggota adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Cabang
secara objektif berkaitan dengan pertambahan anggota baru atau hasil pendataan anggota
secara teratur dan keseluruhan;
BAB III
MEKANISME, ISI DAN WAKTU PELAPORAN
Pasal 3
Laporan Kegiatan meliputi:
(1) Laporan kegiatan dilakukan oleh Pengurus Cabang kepada pengurus koordinator untuk
diteruskan kepada Pengurus Besar oleh ketua umum PKC.
(2) Apabila suatu wilayah tidak memiliki PKC maka pengurus cabang berhak langsung
melaporkan hasil konfirmasi kepada pengurus Besar.
(3) Laporan Kegiatan sekurang-kurangnya memuat:
a. Latar belakang dan masalah yang dihadapi
b. Tujuan dan sasaran setiap kegiatan
c. Proses pelaksanaan setiap kegiatan
d. Tindak lanjut setiap kegiatan
e. Evaluasi setiap kegiatan, lampiran dan koreksi daftar nama panitia, peserta dan
penceramah (jika ada).
(4) Waktu Pelaporan kegiatan untuk Pengurus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang adalah
setiap 6 (enam) bulan sekali
Pasal 4
Pelaporan Hasil Konferensi
(1) Laporan hasil konferensi harus memuat:
a. Berita acara konferensi
7
b. Ketetapan-ketetapan dan keputusan konferensi
c. Sususan pengurus yang ditanda tangani oleh badan formatur
d. Laporan pertanggung jawaban ketua umum kepengurusan demisioner
(2) Waktu pelaporan hasil konferensi adalah pada saat menyampaikan permohonan Surat
Keputusan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 2 (dua) minggu) setelah pelaksanaan
konferensi.
Pasal 5
Sistematikan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum atau pengurus demisioner untuk semua
tingkatan struktural organisasi adalah :
a. Pendahuluan, yang terdiri dari gambaran umum dan kondisi kepengurusan, baik kondisi
internal dan eksternal
b. Program kerja yang direncanakan
c. Realisasi program
d. Kemajuan kaderisasi dan pengembangan anggota, yang terdiri dari jumlah komisariat,
rayon dan anggota, kekutan basis anggota, serta jumlah anggota berdasarkan jenis kelamin
e. Keuangan organisasi
f. Inventaris organisasi
g. Kendala/Hambatan
h. Rekomendasi, baik internal dan eksternal
i. Penutup
j. Lampiran-lampiran, yang terdiri dari SK kepengurusan, dokumentasi kegiatan dan
dokumen yang dianggap penting lainnya.
Pasal 6
Pelaporan Pendataan Anggota
(1) Laporan Pendataan Anggota sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama anggota, baik anggota biasa maupun anggota luar biasa
b. Jurusan, Fakultas dan Perguruan Tinggi Anggota
c. Pendidikan Kader (formal) yang telah diikuti
d. Pendidikan/Pelatihan (pelatihan profesional dan/atau studi-studi fakultatif yang telah
diikuti).
e. Jabatan yang pernah diduduki
f. Rekapitulasi data anggota
(2) Waktu pelaporan pendataan anggota adalah setahun sekali menjelang berakhirnya periode
kepengurusan cabang.
(3) Pedoman dan tata cara pendataan anggota diatur kemudian oleh Pengurus Besar.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 7
Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang membuat peraturan organisasi sendiri untuk
mengatur tata cara pelaporan dari sruktur di bawahnya sehingga dapat mendukung kelancaran
proses pelaporan kepada Pengurus Besar.
Pasal 8
Tindak lanjut hasil laporan konferensi harus ditindaklanjuti oleh Pengurus Besar untuk
mengeluarkan Surat Keputusan selambat-lambatnya 2 x 30 hari setelah pelaporan disampaikan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
8
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam Peraturan
Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
(2) Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(3) Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
(4)
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
1.
Uday Mashudi Abdurrahman Bakron Hadi
Ketua Sekretaris
9
KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 06.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG TATA CARA PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang :1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya
Peraturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar
Waktu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian
Lowongan Jabatan Antar Waktu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar
Waktu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 13.20 wib
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hery Haryanto Azumy Rodli Kaelany
Ketua Umum Sekretaris Jendral
10
PERATURAN ORGANISASI TENTANG TATA CARA PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Peraturan organisasi tentang tata cara pengisian pengurus lowongan antar waktu ini
merupakan pedoman untuk menyatakan jabatan lowongan sekaligus tata cara mengisi
jabatan pengurus yang sudah dinyatakan lowong itu di semua tingkatan.
(2) Pengisian jabatan antar waktu hanya bisa dilakukan apabila jabatan pengurus sudah
dinyatakan lowong oleh pengurus pleno.
(3) Pengurus pleno adalah BPH dan Koordinator-koordinator Biro.
BAB II
SEBAB-SEBAB LOWONG
Pasal 2
(1) Personalia kepengurusan bisa dinyatakan lowong karena;
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
(2) Pengunduran diri personalia kepengurusan bisa diterima apabila dinyatakan secara tertulis
dengan materai enam ribu rupiah yang ditujukan kepada kepengurusan personalia itu
berada dengan tembusan kepungurusan satu tingkat di atasnya.
(3) Pengunduran diri itu bisa dicabut dan bisa diterima menjadi pengurus kembali apabila
mengajukan surat pencabutan dengan materai enam ribu rupiah sebelum satu bulan sejak
surat pengunduran diri dibuat yang ditujukan kepada kepengurusan yang sama dengan
surat pengunduran diri.
Pasal 3
(1) Personalia kepengurusan organisasi bisa diberhentikan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat
(1) huruf ( c ) karena:
a. Tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut untuk PR, PK, dan PC.
b. Tidak aktif selama enam bulan berturut-turut untuk PKC dan PB.
c. Jelas-jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
d. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,
e. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas dan tujuan bertentangan
dengan organisasi PMII.
(2) Personalia kepengurusan organisasi PMII dinilai tidak aktif apabila:
a. Tidak pernah datang ke kantor sekretariat organisasi PMII, atau
b. Tidak pernah ikut serta dalam kegiatan-kegiatan organisasi, atau
c. Menolak atau menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
oleh organisasi, dan
d. Tidak pernah mengkomunikasikan ketidakaktifannya sebagaimana dimaksud huruf (a),
(b), dan (c) ayat dan pasal ini kepada ketua umum, ketua, sekretaris jenderal, atau
sekretaris.
Pasal 4
(1) Personalia kepengurusan organisasi bisa dinyatakan diberhentikan melalui rapat pleno
apabila terlebih dahulu sudah diberikan peringatan tertulis tiga kali masing-masing dengan
jeda waktu satu bulan.
(2) Apabila sudah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap tidak
aktif atau memberi jawaban yang tidak bisa diterima oleh pengurus pleno, maka dianggap
memenuhi syarat untuk dinyatakan diberhentikan.
(3) Personalia kepengurusan bisa dinyatakan otomatis berhenti karena menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik, anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas dan tujuannnya
bertentangan dengan PMII, dan kepengurusan organisasi sesuai tingkatannya tidak ada
11
keharusan klarifikasi terlebih dahulu apabila sudah secara tekstual tercantum dalam struktur
sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf ( c ), dan (d).
BAB III
MEKANISME PENGISIAN
Pasal 5
Pengisian jabatan lowongan antar waktu personalia kepengurusan organisasi dilakukan oleh rapat
pleno pengurus harian.
Pasal 6
Lowongan Mandataris
Pengisian jabatan antar waktu mandataris ketua umum dilakukan dengan pemilihan pejabat
sementara (Pjs) melalui rapat pleno.
Pasal 7
Non-Mandataris
(1) Pengisian jabatan lowongan unsur ketua non-mandataris, unsur sekretaris dan bendahara
diambil dari personalia pengurus harian yang lain sesuai bidangnya, dan atau
ketua/anggota lembaga, ketua/anggota departemen sesuai dengan garis koordinasinya.
(2) Pengisian jabatan lowongan antar waktu personalia Ketua/anggota lembaga, ketua/anggota
departemen bisa diambil dari figur di luar struktur yang dipilih dan ditetapkan oleh rapat
pleno harian.
Pasal 8
Pengurus Sementara
(1) Sebelum jabatan yang lowong diisi, kepengurusan melalui rapat pleno lengkap dapat
mengisinya dengan pengurus sementara.
(2) Pengurus sementara dapat berfungsi sebagai pengurus definitif.
(3) Pengurus sementara menjalankan tugas selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan tidak dapat
diperpanjang.
(4) Penunjukan pengurus sementara dapat dilakukan pada jajaran pengurus harian lainnya
untuk BPH maupun non-pengurus harian sesuai bidangnya, kecuali mandataris.
Pasal 9
Pejabat Sementara
(1) Pejabat sementara ketua umum selanjutnya disingkat Pjs ditetapkan melalui rapat pleno
pengurus harian, sesuai ART Bab VI Pasal 19 tentang pengisian lowongan jabatan antar
waktu.
(2) Jika pengisian pejabat sementara ketua umum sebagaimana diatur pada poin 1 tidak dapat
terpenuhi, maka pejabat sementara ketua umum dipilih dan ditetapkan dalam rapat pleno
pengurus harian.
(3) Calon pejabat sementara ketua umum diambil dari Badan pengurus harian yang
bersangkutan dan dipilih melalui mufakat atau suara terbanyak dan langsung dinyatakan
sah.
(4) Pejabat sementara ketua umum, dan atau ketua, sekretaris, bendahara, maupun
lembaga/departemen yang sudah disahkan melalui surat keputusan berfungsi, berwenang
dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya dalam menjalankan amanah organisasi.
(5) Pejabat sementara itu berlaku sampai akhir masa bhakti pengurus yang digantikan.
(6) Dalam hal ada alasan kuat tertentu yang memenuhi ketentuan AD/ART, pejabat sementara
kepengurusan bisa diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa, Konkoorcab Luar Biasa,
Konferensi cabang Luar Biasa, Rapat Tahunan Anggota Komisariat Luar Biasa, dan Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
12
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan pengisian jabatan lowongan antar waktu dan belum diatur
dalam peraturan organisasi ini, akan diputuskan bersama kemudian oleh rapat Pleno BPH
PB PMII.
(2) Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mashudi Abdurrahman Bakron Hadi
Ketua Sekretaris
13
KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :07.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang :1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya
Peraturan Organisasi tentang Pembekuan Kepengurusan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Pembekuan Kepengurusan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Pembekuan Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 13.23 wib
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hery Haryanto Azumi Muhammad Rodli Kaelan
Ketua Umum Sekretaris Jendral
14
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Peraturan organisasi tentang pembekuan pengurus merupakan ketentuan organisasi
tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus.
(2) Pengurus yang bisa dibekukan adalah Pengurus Koordinator Cabang (PKC), Pengurus
Cabang (PC), Pengurus Komisariat (PK) dan Pengurus Rayon (PR).
(3) Pengurus Besar (PB) tidak dapat dibekukan, dan dalam hal tertentu yang dipandang perlu
hanya bisa dilakukan melalui Kongres Luar Biasa.
BAB II
SEBAB-SEBAB PEMBEKUAN
Pasal 2
(1). Pembekuan pengurus dilakukan dengan alasan:
a. Jelas-jelas melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.
b. Dengan sengaja tidak melaksanakan atau mengabaikan keputusan/ketetapan hasil
kongres dan/atau kebijakan/keputusan organisasi lainnya yang bersifat nasional.
c. Dengan sengaja dan tanpa alasan yuridis yang kuat tidak menerima atau menyatakan
menolak struktur kepengurusan di atasnya dari hasil kongres atau konferensi sesuai
tingkatannya masing-masing yang telah syah menurut AD/ART, peraturan organisasi
dan tata tertib yang berlaku.
BAB III
WEWENANG
Pasal 3
(1) Wewenang untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurangnya
kepengurusan setingkat di atasnya.
(2) Wewenang pengusulan pembekuan dapat dilakukan dalam pleno BPH PB, melalui
rekomendasi kesekjenan dan bidang aparatur organisasi.
(3) Wewenang untuk membekukan kepengurusan adalah kepengurusan yang berwenang
mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan.
BAB IV
MEKANISME
Pasal 4
Usulan, Keputusan dan Peringatan
(1) Keputusan untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui
rapat pleno kepengurusan yang berwenang.
(2) Keputusan untuk membekukan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno
kepengurusan yang berwenang.
(3) Sebelum melakukan pembekuan, terlebih dahulu kepengurusan yang berwenang memberi
peringatan secara tertulis tiga kali dan jeda waktu masing-masing satu bulan sejak tanggal
surat peringatan itu dibuat.
Pasal 5
PKC, PC, PK dan PR
(1) Usulan pembekuan PKC disampaikan atas sekurang-kurangnya melalui rapat Pleno BPH
PB.
(2) PKC dapat mengusulkan kepada PB untuk membekukan PC tertentu yang dipandang perlu
dengan disertai alasan yuridis yang jelas.
15
(3) PB melakukan rapat sekurang-kurangnya rapat pleno BPH untuk membahas pembekuan
kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Keputusan surat pembekuan PKC dan PC dilakukan dengan penerbitan surat keputusan
pembekuan sekaligus penunjukan pengurus sementara yang disebut care taker atau
perintah pengambilan kekuasaan sepenuhnya kepada kepengurusan sekurang-kurangnya
setingkat di atasnya.
(5) Surat keputusan PB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditembuskan kepada
seluruh PC di bawah koordinasinya untuk PKC, dan kepada PKC bila yang dibekukan
adalah PC.
(6) Pengurus cabang dapat membekukan kepengurusan tingkat Komisariat (PK) dan tingkat
rayon (PR) melalui rapat pleno.
(7) Keputusan pembekuan dituangkan dalam bentuk surat keputusan pengurus cabang disertai
penunjukan pengurus care taker.
BAB V
PENGURUS ‘CARE TAKER’
Pasal 9
Susunan dan Personalia
(1) Susunan pengurus sementara yang disebut care taker terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
(2) Ketua pengurus care taker direkrut dari pengurus harian kepengurusan sekurangkurangnya
setingkat di atasnya.
Pasal 10
Tugas
(1) Tugas pengurus caretaker hanya untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi
pemilihan pengurus sesuai tingkat masing-masing.
(2) Pengurus care taker mengangkat dan mengesahkan panitia pelaksana konferensi
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
(3) Apabila sebelum dilaksanakan konferensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
terdapat tugas organisasi yang sangat penting dan mendesak, pengurus care taker dapat
melaksanakan tugas tersebut dengan kewajiban berkoordinasi dengan kepengurusan
setingkat di atasnya.
Pasal 11
Masa Bhakti
(1) Masa Bhakti pengurus Caretaker hanya sampai terpilihnya ketua dan terbentuknya
kepengurusan baru melalui konferensi yang selambat-lambatnya dilakukan 3 (tiga) bulan
sejak dibekukannya kepengurusan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ketua kepengurusan belum bisa terpillih melalui konferensi yang khusus
diadakan untuk itu, pengurus care taker otomatis diperpanjang sampai satu bulan.
(3) Dalam hal sampai satu bulan sebagaimana ayat (2) pasal ini belum bias menjalankan tugas
sebagaimana mestinya maka care taker bisa diperpanjang atau ditunjuk care taker baru.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan pembekuan kepengurusan dan belum diatur dalam
peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh pengurus yang berwenang
mengesahkan atau memberi surat keputusan kepengurusan yang bersangkutan sekurangkurangnya
melalui rapat pleno.
(2) Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
16
PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mashudi Abdurrahman Bakron Hadi
Ketua Sekretaris
17
KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :08.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG KEANGGOTAAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya
Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Keanggotaan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 13.25 wib
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hery Haryanto Azumy Rodli Kaelany
Ketua Sekretaris
18
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG KEANGGOTAAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kaidah keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan
keanggotaaan:
1. Yang dimaksud dengan Kaidah Keanggotaan PMII adalah serangkaian ketentuan yang
mengatur segala sesuatu yang mengenai hal ikhwal keanggotaan;
2. Yang dimaksud dengan anggota didalam Peraturan organisasi ini adalah sebagaimana
pengertiannya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3. Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan organisasi ini adalah PMII
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, penghargaan, perlindungan dan
pembelaan, serta pengampunan (rehabilitasi);
2. Hak pendidikan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk mendapatkan pembinaan dan
pengembangan kepribadian, kecendekiaan dan kecakapannya;
3. Hak kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk menyatakan
pendapat, gagasan, penemuan dari penelitiannya secara bebas dan bertanggung jawab;
4. Hak penghargaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk memperoleh pengakuan dan
penghargaan atas prestasi yang dicapainya;
5. Hak perlindungan dan pembelaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk mendapakan
perlindungan dan pembelaan dari berbagai kemungkinan yang dapat mengancam integritas dan
keamanan dirinya;
6. Hak pengampunan (rehabilitasi) adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk memperoleh
pengampunan (rehabilitasi) atas kesalahan-kesalahan kepada organisasi, kecuali kesalahankesalahan
yang bersifat prinsipil.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan ketentuan syari’at Islam secara maksimal dan
bertanggung jawab;
2. Setiap anggota berkewajiban memenuhi semua ketentuan oranisasi secara maksimal dan
bertanggung jawab;
3. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan amanah organisasi secara profesional
dan bertanggung jawab;
4. Setiap anggota berkewajiban melakukan upaya-upaya penghembangan organisasi
sesuai dengan kemampuannya.
BAB III
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 4
1. Setiap anggota biasa tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
kemasyarakatan/organisasi kemasyarakatan pemuda mahasiswa dan organisasi Partai Politik
lain yang azas, tujuan dan peradigma keagamaannya bertentangan dengan PMII;
2. Setiap anggota biasa yang menduduki jabatan di semua level kepengurusan PMII tidak dapat
merangkap dengan jabatan di semua level kepengurusan pada organisasi sosial politik apapun;
3. Setiap anggota biasa PMII yang tidak menjadi pengurus di semua level kepengurusan PMII,
baik pengurus harian ataupun posisi lainnya, tidak boleh menjadi pengurus pada organisasi
sosial politik;
19
Pasal 5
Perangkapan keanggotan sebagaimana diatur di dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) di atas dapat
dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan PMII.
BAB IV
PENGHARGAAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Penghargaan keanggotaan dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan/atau berjasa
mengangkat citra mengharumkan nama organisasi;
2. Penghargaan keanggotaan dianugerahkan oleh Pengurus Besar dan dapat diusulkan oleh
Pengurus Cabang dengan atau tanpa rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.
Pasal 7
Bentuk-bentuk dan tata cara penganugerahan tanda penghargaan keanggotaan diatur didalam
Peraturan Organsasi atau produk hukum organisasi lainnya secara terendiri.
BAB V
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kategori Pemberhentian
1. Pemberhentian keanggotaan berlaku secara otomatis apabila anggota meninggal dunia;
2. Pemberhentian keanggotaan secara terhormat dapat dilakukan atas permintaan anggota sendiri
secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang dimana anggota tersebut terdaftar;
3. Pemberhentian keanggotaan secara tidak terhormat dapat dilakukan terhadap anggota yang
secara sengaja berbuat sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik agama, bangsa dan/atau
organisasi
4. Pemberhentian keanggotaan secarta tidak terhormat dapat dilakukan terhadap anggota biasa
yang merangkap dengan keanggotaan organisasi kemasyarakatan/organisasi kemasyarakatan
pemuda mahasiswa dan organisasi partai sosial politik yang azas, tujuan dan paradigma
keagamaannya bertentangan dengan PMII.
Pasal 9
Wewenang Pemberhentian
1. Pemberhentian keanggotaan hanya menjadi wewenang Pengurus Cabang dimana anggota
tersebut terdaftar dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang;
2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan setelah anggota tersebut dimintai
pertanggungjawaban secara seksama dan dinyatakan terbukti bersalah oleh suatu mahkamah
yang khusus dibentuk untuk itu oleh Pengurus Cabang;
3. Mahkamah sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas sekurang-kurangnya terdiri dari 3
(tiga) orang dari Majelis Pembina Cabang dan atau senior yang lain, yang dianggap
mempunyai keahlian untuk itu;
4. Proses pertanggungjawaban sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas dilakukan secara
terbuka;
5. Pengurus Cabang menyampaikan laporan secara tertulis mengenai keputusan pemberhentian
keanggotaan kepada Pengurus Besar setelah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus
Cabang;
6. Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang pemberhentian keanggotaan dinyatakan berlaku
mengikat apabila dalam masa selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkannya Surat
Keputusan Pengurus Cabang tersebut. Dan anggota yang diberhentikan tidak mengajukan surat
permohonan naik banding;
Pasal 10
Prosedur Naik Banding
1. Anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat mengajukan permohonan naik
banding kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkannya Surat
Keputusan Pengurus Cabang;
2. Pengurus Besar dapat membentuk sebuah tim mahkamah tinggi untuk mengadili anggota yang
diberhentikan pada tingkat kasasi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi tentang
Mahkamah Tinggi;
20
3. Dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) diatas, Pengurus Koordinator
Cabang/Pengurus Besar atau tim mahkamah yang dibentuknya dapat meminta keterangan dari
seorang atau lebih saksi ahli;
4. Keputusan Pengurus Koordinator Cabang/Pengurus Besar dapat mengukuhkan, memperbaiki
atau membatalkan Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang pemberhentian anggota tersebut.
5. Keputusan Mahkamah Tinggi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan ditetapkan
dalam rapat pleno BPH PB.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-hal yang belum diatur didalam ketetapan ini, akan diatur kemudian didalam peraturan
organisasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2. Ketetapan ini diputuskan oleh Muspim Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
3. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mashudi Abdurrahman Bakron Hadi
Ketua Sekretaris
21
KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 09.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG KAIDAH PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN
KOORCAB DAN CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang :1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya
Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab
dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia tentang Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pembentukan dan
Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab
dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 13.26 wib
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hery Haryanto Azumy Rodli Kaelany
Ketua Umum Sekretaris Jendral
22
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG KAIDAH PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN KOORCAB dan CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia ini merupakan penjabaran dari AD/ART PMII, khususnya yang berkenaan dengan
ketentuan Korcab dan Pengurus Cabang;
2. Yang dimaksud dengan kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang PMII
adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai pembentukan dan
pengguguran Koorcab dan Cabang PMII;
3. Yang dimaksud dengan Koorcab dan Cabang di dalam peraturan organisasi ini adalah
sebagaimana pengertiannya menurut AD/ART PMII;
4. Yang dimaksud dengan organisasi di dalam peraturan organisasi ini adalah PMII.
BAB II
MEKANISME PEMBENTUKAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 2
A. Mekanisme pembentukan PKC dianggap memenuhi syarat apabila:
(1) Telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART.
(2) Pengurus cabang dalam satu wilayah koordinasi membentuk tim yang terdiri dari utusan
dari masing-masing cabang yang bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan
konkoorcab setelah mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
(3) Tim akan menyelenggarakan Konkoorcab selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
(4) Tugas tim akan berakhir secara otomatis setelah terselenggaranya konkoorcab.
B. Mekanisme pembentukan PC dianggap memenuhi syarat apabila:
(1) Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART
(2) Melakukan langkah-langkah perintisan dengan mengikutsertakan mahasiswa islam
didaerah tersebut kedalam acara MAPABA dan pendidikan kader PMII pada
cabang/komisariat/rayon lainnya.
(3) PKC dan atau PC terdekat mengajukan surat keputusan pembentukan cabang kepada PB
PMII
(4) Surat permohonan SK pembentukan cabang PMII harus melampirkan:
a. Berita acara pembentukan
b. Jumlah anggota disertai bukti photo copy minimal 50 (lima puluh) Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM).
c. Daftar alumni PMII di kabupaten/kota tersebut.
d. Photo copy bukti telah mengikuti pengkaderan formal di PMII.
(5) PKC dan atau PC terdekat membentuk tim yang bertugas untuk menyelenggarakan
konferensi selambat-lambatnya tiga bulan setelah mendapat SK pembentukan dari PB
PMII
BAB III
WEWENANG PEMBENTUKAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 3
1. Instansi yang berwenang membentuk Cabang baru adalah Pengurus Koordinator Cabang
sebagai perpanjangan tangan Pengurus Besar.
2. Dalam kondisi dimana PKC belum terbentuk atau tidak ada, maka Pengurus Cabang terdekat
berkewajiban melakukan pendampingan terhadap proses pembentukannya;
23
3. Dalam masa perintisan pembentukan Cabang baru, Pengurus Kordinator Cabang dapat
menunjuk Cabang yang terdekat yang sudah ada untuk melakukan langkah-langkah persiapan.
Setiap pembentukan Cabang baru harus dikoordinasikan dengan instansi Pemerintah Daerah
yang terkait.
Pasal 4
1. Pembentukan Cabang Baru dilaporkan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 15 hari
deklarasi pembentukan cabang;
2. Pembentukan Cabang baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Surat Keputusan berupa
SK pembentukan Cabang yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar;
3. surat keputusan PB PMII tentang kepengurusan PC. PMII yang telah dinyatakan sah,
selanjutnya diberitahukan kepada kantor Badan Kesatuan Bangsa setempat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. SK PB PMII tentang pembentukan cabang menjadi aset abadi pengurus cabang setempat.
BAB IV
STATUS DAN AKREDITASI
Pasal 5
Status
1. Cabang yang baru dibentuk berstatus sebagai Cabang Persiapan.
2. Status sebagai cabang persiapan tetap berlaku dalam masa selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Besar.
Pasal 6
1. Selama berstatus Cabang Persiapan, Pengurus Kordinator cabang bertanggung jawab
melakukan pembinaan secara intensif;
2. Dalam kondisi PKC belum terbentuk, maka Pengurus Cabang terdekat berkewajiban
melakukan pembinaan secara intensif;
3. Pembinaan yang dimaksud ayat (1 dan 2) tersebut lebih diarahkan kepada usaha-usaha
penumbuhan kemandirian dan peningkatan kemampuan manajerial Pengurus cabang.
Pasal 7
Akreditasi
1. Syarat akreditasi dalam peningkatan status cabang meliputi:
a. Mampu menyelenggarakan PKD dan Follow-upnya
b. Adanya laporan tertulis tentang kegiatan yang dilakukan oleh PC PMII
c. Memiliki sekretariat
d. Terjadinya peningkatan Jumlah anggota
e. Mampu dan memiliki tertib administrasi
2. Mekanisme dan tata cara akreditasi dilakukan sepenuhnya oleh PB PMII
Pasal 8
1. Cabang-cabang PMII diklasifikasikan menjadi:
a. Cabang Kategori A
b. Cabang Kategori B
c. Cabang Kategori C
2. Cabang Kategori A adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi
sebagai berikut;
a. Mampu melaksanakan MAPABA dan follow-upnya secara teratur.
b. Mampu melaksanakan PKD dan follow-upnya secara teratur
c. Mampu melaksanakan PKL dan follow-upnya secara teratur;
d. Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
e. Mampu mengelola pendanaan organisasi dengan baik;
f. Memiliki sekretariat organisasi.
24
3. Cabang Kategori B adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi
sebagai berikut;
a. Mampu melaksanakan MAPABA dan follow-upnya secara teratur.
b. Mampu melaksanakan Pendidikan Kader(formal) dan follow-upnya secara teratur.
c. Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
d. Memiliki sekretariat organisasi.
4. Cabang Kategori C adalah cabang yang standar kualifikasinya kurang dari katagori B
sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas.
Pasal 9
Pengurus Kordinator Cabang membuat klasifikasi dan pemetaan cabang-cabang PMII yang berada
di dalam wilayah koordinasinya.
BAB V
PENGGUGURAN KORCAB dan CABANG
Pasal 10
1. Pengguguran KOORCAB
Pengguguran korcab akan dilakukan apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana yang
telah diatur dalam AD/ART
2. Pengguguran Cabang meliputi:
a. Pengguguran Cabang dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang sungguh-sungguh
memaksa;
b. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa didalam ayat (1) diatas adalah keberadaan
cabang yang sungguh-sungguh tidak mempunyai kemampuan lagi untuk memenuhi
standar kualifikasi yang paling minimum, dalam hal ini standar kategori C
sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (4) diatas;
c. Dalam hal Cabang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Konferensi
Cabang dalam waktu lebih dari satu setengah tahun, maka Pengurus Besar atau
Pengurus Koordinator Cabang dapat mengambil alih kepemimpinan cabang tersebut
untuk melaksanakan Konferensi Cabang sebelum diambil tindakan pengguguran
Cabang.
Pasal 11
1. Sebelum diambil tindakan pengguguran Cabang, terlebih dahulu harus ditempuh langkahlangkah
sebagai berikut :
a. Pengurus Koordinator Cabang mengadakan musyawarah secara seksama dengan Majelis
Pembina Cabang dan Pengurus Cabang tersebut untuk membahas berbagai kemungkinan
yang berkaitan dengan cabang dimaksud;
b. Apabila dianggap perlu, Pengurus Kordinator Cabang dapat pula mengundang anggotaanggota
Istimewa PMII di daerah itu untuk turut serta di dalam musyawarah tersebut;
c. Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud di dalam sub a, b, diatas harus benar-benar
dijadikan bahan pertimabangan di dalam mengambil keputusan untuk menggugurkan atau
tidak menggugurkan cabang tersebut.
2. Pengurus Kordinator Cabang menyampaikan laporan tertulis selengkapnya mengenai kondisi
cabang tersebut serta keseluruhan hasil dari upaya yang telah ditempuh sebagaimana diatur di
dalam ayat (1) diatas.
BAB VI
KEPUTUSAN PENGGUGURAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 12
25
Keputusan penguguran Koorcab : Keputusan pengguguran koorcab dikeluarkan oleh PB PMII
Pasal 13
Segala harta kekayaan yang dimiliki cabang yang digugurkan, diwaqafkan kepada organisasi yang
azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya tidak bertentangan dengan PMII atas persetujuan
Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Besar;
Segala dokumen organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diserahkan kepada Pengurus
Besar atau Pengurus Kordinator Cabang untuk disimpan di Pusat Dokumen Organisasi.
Pasal 14
Keputusan pengguguran cabang :
1. Keputusan pengguguran cabang dikeluarkan oleh Pengurus Besar setelah mempelajari secara
seksama laporan dari PKC;
2. Cabang yang telah dinyatakan gugur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar, dapat
dihidupkan kembali dengan memenuhi ketentuan pembentukan cabang baru sebagaimana
diatur di dalam AD/ART dan PO ini.
Pasal 15
1. Segala harta kekayaan yang dimiliki cabang yang digugurkan, diwaqafkan kepada organisasi
yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya tidak bertentangan dengan PMII atas
persetujuan Pengurus Kordinator Cabang atau Pengurus Besar;
2. Segala dokumen organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diserahkan kepada
Pengurus Besar atau Pengurus Kordinator Cabang untuk disimpan di Pusat Dokumen
Organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
a. Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam Peraturan
Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
b. Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
c. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mashudi Abdurrahman Bakron Hadi
Ketua Sekretaris
26
KEPUTUSAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :10.MUSPIMNAS 2006.PMII.12.2006
Tentang :
PERATURAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
TERTIB ADMINISTRASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah :
Menimbang :1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya
Peraturan Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan MUSPIMNAS 2006 Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia tentang Peraturan Organisasi tentang Pedoman dan Penyelenggaraan
Tertib Administrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XV PMII Di Bogor Jawa Barat Tahun 2005
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno tentang Peraturan – Peraturan Organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Peraturan Organisasi tentang Pedoman dan Penyelenggaraan Tertib
Administrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006
Pukul : 13.28 wib
PIMPINAN MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hery Haryanto Azumy Rodli Kaelany
Ketua Umum Sekretaris Jendral
27
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang
diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang
dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan PMII, maka diperlukan adanya
seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus
menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan program
organisasi guna mencapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu
juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap organisasi bagi segenap
anggota dan fungsionaris di seluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah
mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara Nasional di lingkungan PMII dari
tingkat Pengurus Besar sampai Rayon.
1.2. PENGERTIAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah serangkaian aturan mengenai
penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut
organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.
1.3. TUJUAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1.3.1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua
tingkatan organisasi PMII.
1.3.2. Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan
organisasi PMII.
1.3.3. Menegakkan wibawa dan disiplin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan
berorganisasi di kalangan anggota.
1.4. SASARAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1.4.1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara
nasional.
1.4.2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan
kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.
1.5. LANDASAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :
1.5.1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.5.2. Keputusan Kongres XV PMII tahun 2005
II. PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
2.1. PEDOMAN UMUM
2.1.1. Surat
Yang dimaksud dengan surat didalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang
mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk
kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
2.1.1.1. Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :
a. Nomor surat, disingkat No.
b. Lampiran surat, disingkat Lamp.
c. Perihal surat, disingkat Hal.
d. Si alamat surat, “Kepada Yth dst”.
e. Kata pembukaan surat. “Assalamualaikum dst.”
28
f. Kalimat Pengantar, “salam silaturrahmi dst.”
g. Maksud surat
h. Kata penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, Wassalamu`alaikum dst”.
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat
j. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.
2.1.1.2. Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk Block
Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama
penandatangan surat berada di tepi yang sama.
2.1.1.3. Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan
Khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi
tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Surat khusus adalah jenis surat
yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan
landasan pijak organisatoris., jenis tersebut diklasifikasikan ke dalam dua sifat; intern dan
ekstern.
2.1.1.4. Kertas surat.
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat
PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII.
b. Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
2.1.1.5. Nomor surat
Seluruh surat resmi organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas:
a. Nomor urut surat.
b. Tingkat dan periode Kepengurusan.
c. Jenis surat dan nomor surat.
d. Penanda tanganan surat.
29
e. Bulan pembuatan surat
f. Tahun pembuatan surat.
(lihat lampiran dan pedoman tehnis, point 2.2.1.).
2.1.2. Stempel
2.1.2.1. Bentuk stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris
tunggal.
2.1.2.2. Ukuran stempel
Stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
2.1.2.3 Tulisan stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
a. Lambang PMII disebelah kiri
b. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
(1) Tingkatan kepengurusan, baris pertama
(2) Nama organisasi, baris kedua; “Pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan
baris keempat; “Indonesia”.
(3) Nama tempat atau daerah, baris kelima.
2.1.2.4. Tinta Stempel.
Seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel (stamp-ink) warna
merah.
2.1.3. Buku Agenda
2.1.3.1. Ukuran Buku
Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai
dengan kolom yang diperlukan.
2.1.3.2. Model Buku
Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk,
model yang digunakan keduanya sebagai berikut :
a. Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom;
(1) Nomor urut pengeluaran
(2) Nomor surat
(3) Alamat surat
(4) Tanggal surat;
a) tanggal pembuatan
b) tanggal pengiriman
(5) Perihal surat
(6) Keterangan
b. Buku agenda surat masuk, terdiri atas kolom
(1) Nomor urut penerimaan
(2) Nomor surat
(3) Alamat surat / pengirim
(4) Tanggal surat;
a) tanggal pembuatan
b) tanggal penerimaan
(5) Perihal surat
(6) Keterangan
(lihat pedoman teknis, point 2.2.3.).
2.1.4. Buku Kas
2.1.4.1. Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang
diperlukan.
21.4.2. Model Buku Kas
Buku kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan
model buku kas yang terdiri dari atas kolom;
a. Nomor urut penerimaan
b. Uraian sumber kas
c. Jumlah uang yang diterima
d. Nomor urut pengeluran
30
e. Uraian penggunaan kas
f. Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat pedoman teknis, point 2.2.4.)
2.1.5. Buku Inventarisasi.
2.1.5.1. Ukuran Buku Inventarisasi
Buku Inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan
kolam yang diperlukan
2.1.5.2. Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang
terdiri atas kolom :
a. Nomor urut.
b. Nama barang.
c. Merk barang.
d. Tahun pembelian.
e. Jumlah barang
f. Keadaan barang
g. Keterangan (Lihat pedoman teknis,point 2.2.5)
2.1.6. Papan Nama
2.1.6.1. Bentuk papan nama organisasi di semua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi
panjang.
2.1.6.2. Ukuran Papan Nama
Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri No.5 Thn 1986
Adalah :
a.Pengurus Besar :
Panjang 200 cm dan lebar 150 cm
b.Pengurus Koordinator Cabang
Panjang 150 cm dan lebar 135 cm
c.Pengurus Cabang
Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d.Pengurus Komisariat
Panjang 140 cm dan lebar 105 cm
e.Pengurus Rayon
Panjang 120 cm dan lebar 90 cm
2.1.6.3. Tulisan Papan Nama
Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari :
a.Lambang PMII,di sebelah kiri atas
b.Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c.Nama organisasi tingkat kepengurusan
d.Alamat sekretariat dibagian bawah
2.1.6.4. Warna Papan Nama
Papan nama menggunakan warna sebagai berukut :
a.Warna dasar biru tua
b.Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c.Tulisan; putih
2.1.6.5. Bahan Papan Nama
Pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dengan digunakan sebagai Papan Nama.
Namun yang layak digunakan adalah :
a. Triplek dan sejenisnya
b. Kayu Tebal
c. Seng dan sejenisnya
2.1.7. Jaket
2.1.7.1. Warna Jaket
Jaket resmi organisasi disemua tingkatan menggunakan warna biru muda
2.1.7.2. Model Jaket
Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang
2.1.7.3. Bahan Jaket
31
Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku
2.1.7.4. Atribut Jaket
Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut:
a. Lambang PMII,sebelah kiri bawah
b. Nama pengurus, sebelah kanan atas
c. Tingkatan organisasi,sebelah kiri diatas lambang PMII.
2.1.8. Peci
2.1.8.1. Warna Peci
Peci organisasi disemua tingkatan menggunakan warna dasar biru tua.
2.1.8.2. Model Peci
Model peci sama seperti khas Indonesia dilengkapi dengan garis,strip dan segi Lima warna
kuning disebelah kiri.
2.1.8.3. Bahan Peci
Peci resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang tebal dan kaku.
2.1.9. Salempang
2.1.9.1. Warna salempang
Warna salempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning dan biru muda
2.1.9.2. Ukuran salempang
Salempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm.
2.1.9.3. Bahan salempang
Salempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan
berkilap, dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.
2.1.10. Lencana
2.1.10.1. Jenis lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokan kedalam dua jenis,yaitu lencana besar dan lencana
kecil
2.1.10.2. Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan,sedang lencana kecil berwarna
dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.
2.1.10.3. Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk perisai,sesuai perisai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm
dan lebar 7 cm 73 sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.
2.1.10.4. Bahan Lencana
Lencana besar dan kecil terbuat dari bahan logam,seperti aluminium,seng,dan sebagainya .
2.1.10.5. Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan,sedangkan lencana kecil bertuliskan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.
2.1.11. Kartu Tanda Anggota
2.1.11.1. Sistematika
Bagian belakang
a. Nomor
b. Nama
c. Tempat Tanggal Lahir
d. Alamat Rumah
e. Perguruan Tinggi
f. Fakultas/Jurusan
g. Komisariat
h. Tempat dan tanggal Pembuatan
i. Tanda Tangan dan nama terang pemegang KTA
j. Tanda Tangan dan nama terang PKC/PC
k. Stempel PKC/PC
Bagian depan
a. Kop dan logo PMII
b. Tujuan sesuai dengan pasal 4 AD PMII
c. Tanda tangan dan nama terang ketua umum dan sekjend PB. PMII
32
d. Pas photo ukuran 2 x 3 disebelah kanan
e. Stempel PB PMII
2.1.11.2. Bentuk
Ditulis dengan block style yaitu bentuk ketikan yang seluruhnya mulai dari nomor sampai nama
penanda tangan berada ditepi yang sama.
2.1.11.3. Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada back ground lambang PMII
2.1.11.4. Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut:
01-01-A01-01-01-01-2002 dengan keterangan:
01 pertama merupakan nomor keaggotaan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PMII
A merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC
01 kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01 ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01 keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK
01 kelima merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
01 keenam merupakan bulan penerbitan KTA
2002 merupakan tahun penerbitan KTA
2.1.11.5. Ukuran
Panjang 6 cm dan lebar 4 cm
2.1.11.6. Tulisan
Menggunakan font Times New Roman diseluruh bagian KTA
2.1.12. Lambang PMII
Lambang PMII serta maknanya adalah sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi
2.1.12. Bendera PMII
Bendera PMII adalah sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi
33
2.2. PEDOMAN TEKNIS
2.2.1 Surat
2.2.1.1. Sebelum proses pengetikan surat,sedapat mungkin membuat draf atau konsep untuk surat
terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan
2.2.1.2. Agar mempermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus
dibuatkan copy atau salinannya buat di file atau di arsip
2.2.1.3. Dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi
yang terkandung dalam nomor surat.Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai
dengan titik dan bukan dengan garis.
2.2.1.4. Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item untuk
(Pengurus Koorcab/Cabang) yaitu :
a. Nomor Surat
b. Tingkat Kepengurusan
(1). Pengurus Besar disungkat PB
(2). Pengurus Koordinator Cabang disimgkat PKC
(3). Pengurus Cabang disingkat PC
(4). Pengurus Komosariat disimgkat PK
(5). Pengurus Rayon disingkat PR
c. Jenis Surat dan Nomor Urut :
Untuk Pengurus Besar :
(1). Internal khusus,seperti surat keputusan ditandai dengan kode : 01
(2). Internal Umum,seperti surat-surat biasa selain surat keputusan,
ditandai kode : 02
(3). Eksternal khusus,seperti surat mandat khusus,audensi dengan pejabat
dll, dipakai kode : 03
(4). Eksternal umum adalah surat yang bersifat umum,ditandai dengan
kode : 04.
Untuk Pengurus Koorcab,Cabang,Komisariat dan Rayon
(1).Internal,( umum dan khusus ),dengan kode : 01
(2).Eksternal ( umumdan khusus ),dengan kode : 02
d. Penandatangan Surat
Untuk Pengurus Besar
(1). Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen ,ditandai dengan kode :
A-L
(2) .Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Wakil
Sekjen,ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekbid ditandai dengan kode:
A-III
(4). Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekjen ,ditandai dengan kode : B-I
(5). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjen,ditandai dengan kode: BII
(6). Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekbid ditandai dengan kode : B-III
(7). Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen,Bendahara dan Wakil
Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(8). Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum,Wakil Sekjen,dan Bendahara/Wakil
Bendahara,ditandai dengan kode : C-II
(9). Jika penadatangan surat adalah Ketua, Sekbid dan Bendahara/Wakil
Bendahara,ditandai dengan kode : C-III.
(10). Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode :
A-0
Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
(1). Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris
Umum ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris, ditandai dengan kode
:A-II
(3). Jika penandatangan surat Ketua dan Sekretaris Umum, ditandai
dengan kode : C-III
(4). Jika penandatanganan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode :
B-II. Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi :
34
(5). Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara/Wakil Bendahara, ditandai dengan kode : C-I
(6). Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/wakil
bendahara ditandai dengan kode : C-II
(7). Jika Penandatangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode : A-0
Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon :
(1). Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ,ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekretaris, ditandai dengan kode :
A-II
(3). Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode :
B-I
(4). Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan wakil Sekretaris ditandai dengan
kode : B-II
(5). Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode : A-0
Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi:
(1). Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/ Wakil
Bendahara ditandadi dengan kode : C-I
(2). Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara /
Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
e. Bulan Surat
Kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.
f. Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
g. Kode Koorcab/ Cabang .
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode dan diletakkan setelah
kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk
Komisariat dan Rayon cukup menentukan kode Cabang yang bersangkutan.
(1). Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sumatera,ditandai dengan kode : U
(2). Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Jawa dan Madura,ditandai dengan kode :
V
(3). Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, ditandai
dengan kode : W
(4). Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Kalimantan ditandai dengan kode : X
(5). Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sulawesi ditandai dengan kode : Y
(6). Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Maluku dan Irian Jaya ditandai dengan
kode : Z
Kode Koorcab/Cabang :
Kode Pulau Propinsi Nomor
U Sumatra Sumatra Utara
Aceh
Sumatra selatan
Sumatra Barat
Lampung
Bengkulu
Riau
Bangka Belitung
U-01
U-02
U-03
U-04
U-05
U-06
U-07
U-08
V Jawa dan
Madura
Jawa Tengah
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jatim
Jogja
Banten
V-01
V-02
V-03
V-04
V-05
V-06
W Bali dan Nusa
Tenggara
Bali
NTB
NTT
W-01
W-02
W-03
35
X Kalimantan Kalbar
Kalteng
Kalsel
Kaltim
X-01
X-02
X-03
X-04
Y Sulawesi Sulsel
Sultra
Sulut
Sulteng
Gorontalo
Y-01
Y-02
Y-03
Y-04
Y-05
Z Maluku dan
Papua
Maluku
Maluku Utara
Papua
Z-01
Z-02
Z-03
Contoh
A. Surat Pengurus Besar
Nomor : 001.PB-XIV.02-001.A-1.09.2002
001 = Nomor urut surat keluar
PB = Pengurus Besar
-XIV = Periode ke 14
02 = Jenis surat internal khusus
001 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-I = Ditanda tangani Ketua Umum Dan Sekjen
09 = Bulan ditetapkannya surat
2002 = Tahun pembuatan surat
B. Surat Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-0.01-018. A-II.10.2002
027 = Nomor urut surat keluar
PKC = Pengurus Koordinator Cabang
-XII = Periode kepengurusan
Y-0 = Kode Koorcab Sulawesi Selatan
01 = Jenis surat internal (umum dan khusus)
-018 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-II = Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris
10 = Bulan ditetapkannya surat
2002 = Tahun pembuatan surat
C. Surat Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XVI.Y-01.02-022.B-I.11.2002
035 = Nomor urut surat
PC = Pengurus Cabang
-XVI = Periode Kepengurusan
02 = Jenis surat eksternal (khusus dan umum)
-022 = Nomor urut surat jenis tersebut
B-I = Ditandatangani Ketua dan Sekretaris Umum
11 = Bulan diterbitkannya surat
2002 = Tahun pembuatan surat
D. Surat Perngurus Komisariat
Nomor : 021.PK -XI.Y-01.01.B-II.12.2002
021 = Nomor urut surat
PK = Pengurus Komisariat
-XI = Periode kepengurusan
Y-01 = Kode Cabang Makassar
01 = Jenis surat intern (umum dan khusus)
B-II = Ditandatangani Wakil Ketua dan Wakil SEkretaris
12. = Bulan diterbitkannya surat
2002 = Tahun pembuatan surat
E. Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.Y-01.02-007.A-I.01.2002
016 = Nomor urut surat
PR = Pengurus Rayon
-IX = Periode kepengurusan
36
Y-01 = Kode Cabang Makassar
02 = Jenis surat ekstern
-007 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-I = Ditandatangani Ketua dan Sekretaris
01 = Bulan ditetapkannya surat
2002 = Tahun pembuatan surat
2.2.1.5. Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hirarki organisasi secara
vertikal, wajib memberikan tembusan.
2.2.1.6. Untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin berpedoman pada tata cara penomoran surat
sebagaimana tercantum pada point 2.2.13 dan 2.2.1.4.
2.2.1.7. Penandatanganan seluruh jenis aurat- surat harus menggunakan tinta warna hitam.
2.2.2. Stempel
2.2.2.1. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar
tertera ditengah – tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus
yang bertandatangan.
2.2.2.2. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua Umum atau Sekjend (untuk PB ),
Ketua Umum atau Sekretaris Umum ( untuk Koorcab/Cabang ) dan Ketua atau Sekretaris
(untuk Komisariat dan Rayon).
2.2.2.3. Pembuatan stempel kepanitiaan harus mencantumkam lambang PMII disebelah kiri dan tulisan
yang menunjukan jenis kepanitiaan disebelah kanan,dengan ukuran yang serasi dan seimbang.
Contoh
A. Stempel Pengurus Besar :
B. Stempel Pengurus Koorcab :
C. Stempel Pengurus Cabang.
D. Stempel Pengurus Komisariat
37
E. Stempel Pengurus Rayon
2.2.3. Buku Agenda
2.2.3.1. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik surat keluar ataupun
surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara
dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.
2.2.3.2. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat
atau ketika menerima surat dari instansi lain.
2.2.3.4. Kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (
enam ) kolom.
Contoh.
A. Agenda surat keluar
No
No. Surat
Si alamat surat
Tgl Surat
Hal
Ket
Buat Kirim
1 2 3 4 5 6 7
B. Agenda surat masuk
No
No. Surat
Si alamat surat
Tgl Surat
Hal
Ket
Buat Datang
1 2 3 4 5 6 7
2.2.4. Buku Kas
2.2.4.1. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi,
harus tercatat dalam buku Kas, terdiri atas:
a. Buku Harian
b. Neraca Bulanan
c. Neraca Tahunan
2.2.4.2. Segala penerimaan dana harus dicatat di dalam Buku Kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran
dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut
saldo.
38
2.2.4.3. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adalah
Bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.
Contoh :
A. Buku Harian
No
Uraian
Jumlah
No
Uraian
Jumlah
B. Neraca Bulanan
No
Uraian
Jumlah
No
Uraian
Jumlah
C. Neraca Tahunan
No
Uraian
Jumlah
No
Uraian
Jumlah
2.2.4.4. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga
dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk
kepentingan organisasi.
2.2.5 Buku Inventarisasi
2.2.5.1. Buku inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milik
organisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap
barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti
kepengurusan.
2.2.5.2. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom, seperti
berikut ini :
No Nama
Barang
Thn Pembuatan Merk Jumlah Keadaan Keterangan
1 2 3 4 5 6 7
2.2.5.3. Pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah sekjen/sekretaris
Umum/sekretaris disemua tingkatan organisasi.
2.2.6. Papan Nama
39
2.2.6.1. Papan nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang dinding atau halaman muka
kantor sekretariat atau ditempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.
2.2.6.2. Pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimana
tercantum pada pedoman umum point 2.1.6
A. Pengurus Besar
B. Pengurus Koorcab :
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
C. Pengurus Cabang.
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
D. Pengurus Komisariat
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
E. Pengurus Rayon
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
2.2.7. Jaket
2.2.7.1. Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi,
termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri
resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.
2.2.7.2. Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan salempang hanya pada acara pelantikan pengurus
disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan
organisasi.
2.2.7.3. Pembuatan jaket resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum
poin 2.1.7.
2.2.7.4. Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua
tingkatan organisasi,terutama Ketua Umum dan Sekjend ( untuk PB ),Ketua Umum dan Sekretaris
Umum ( untuk PKC/PC ), Ketua dan Sekretaris untuk Komisariat dan Rayon.
2.2.8. Peci
2.2.8.1. Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi untuk menunjukan identitas
organisasi kepada khalayak umum.
2.2.8.2. Peci organisasi wajib digunakan bagi para petugas bidang protokol dan atau/ anggota pada setiap
kegiatan disemua tingkat organisasi.
2.2.8.3. Pembuatan peci resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum
point 2.1.8
2.2.9. Selempang
2.2.9.1. Salempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket.Tapi untuk acara sebagaimana
ketentuan pada pedoman tehnis point 2.2.7.2.harus dengan jaket
2.2.9.2. Jika salempang akan dikenakan,maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian
dalam adalah biru 73 muda.Kemudian pada pertemuan kedua ujung salempang diletakkan lencana
41
besar PMII, pembuatan salempang harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman point
2.1.9.
2.2.10. Lencana
2.2.10.1.Lencana organisasi dapat digunakan pada peci, baju dan benda lainnya ,yang bertujuan menunjukan
identitas pada khalayak umum.
2.2.10.2.Peneggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau salempang dan lencana kecil – pada peci
atau baju diatas dada sebelah kiri.
2.2.10.3.Pembuatan lencana organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum
point 2.1.10.
2.2.11. Kartu Tanda Anggota
2.2.11.1. KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai
anggota PMII.
2.2.11.2. KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan misalnya seperti kongres,
muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.
III. PENUTUP
3.1. Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi ini,akan berfungsi sebagai mana mestinya,jika seluruh
anggota dan pengurus disemua tingkatan organisasi berkemauan keras melakukan pedoman ini secara
sungguh-sungguh.
3.2. Hal-hal yang belum terjangkau dalam pedoman ini,akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 16 Desember 2006

PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS 2006
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA


Mashudi Abdurrahman 
Ketua 


Bakron Hadi
Sekretaris