Tujuan PMII

Tujuan PMII
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Sabtu, 25 September 2010

Masihkah NU Menjadi Jangkar?




Oleh Rumadi
Di sini mulai muncul paradoks; di satu sisi NU (setidaknya) di tingkat pusat selalu menegaskan komitmen kebangsaannya, di sisi lain NU juga membiarkan para kadernya melakukan aktivitas yang bisa mencederai paham kebangsaan yang dijunjung tinggi NU. Hal ini dapat dilihat sebagai titik balik semangat kebangsaan NU.

TAK ada yang menyangkal bahwa Nahdlatul Ulama (NU) merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Pandangan-pandangan keagamaannya menjadi jangkar yang dapat mengokohkan berdirinya bangsa ini. Karena itu, tak berlebihan jika NU dalam sejarahnya yang panjang mampu memerankan diri sebagai kekuatan sosial berbasis agama dengan visi kebangsaan yang kokoh. Kekokohan visi kebangsaa itu mencapai puncaknya pada tahun 1984 ketika NU menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasarnya adalah bentuk final. Ini sungguh kemajuan yang luar biasa, apalagi pandangan ini dirumuskan melalui perspektif fikih yang sebenarnya lebih dekat pada perjuangan negara Islam.

Kekokohan visi kebangsaan itu kembali ditegaskan pada 1992 ketika NU melakukan apel kesetiaan pada Pancasila. Bahkan dalam sebuah wawancara, KH. Abdurrahman Wahid yang waktu itu menjabat Ketua Umum Tanfidziyah PB NU menyatakan: “Pancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat lestari. Ia memuat ide yang baik tentang hidup bernegara yang mutlak diperjuangkan. Saya akan mempertahankan Pancasila dengan jiwa raga saya, terlepas dari kenyataan bahwa ia tidak jarang dikebiri atau dimanipulasi, baik oleh segelintir tentara maupun sekelompok umat Islam” (Douglas E Ramage: 1994). Karena itu, komitmen kebangsaan NU yang paling utama adalah menjadikan Indonesia sebagai “rumah bersama” tanpa ada diskriminasi. Seluruh anggota keluarga berada dalam posisi yang setara dan berkeadilan. Dalam konteks ini, NU bisa dikatakan sebagai satu-satunya organisasi keagamaan dengan visi kebangsaan yang clear, jelas, dan tegas.

Saya sengaja mengangkat kembali masalah ini dalam pembicaraan tentang NU, karena belakangan NU mendapat kritik setidaknya dalam dua hal. Pertama, menyangkut paham kebangsaan, kedua, menyangkut resistensinya terhadap paham keagamaan yang dianggap “liberal”. Poros dari dua masalah tersebut adalah semakin mendekatnya NU dengan agenda gerakan Islam radikal.

Harus diakui, belakangan paham kebangsaan kita mengalami erosi yang mengkhawatirkan. Bangkitnya semangat etno-nasionalisme yang dipadu semangat Islamisme di berbagai daerah, sungguh merupakan erosi paham kebangsaan yang membahayakan. Tidak sedikit aktivis dan tokoh NU lokal yang menjadi pelopor paham Islamisme tersebut dengan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) berbau-bau syariat. Tidak sedikit pula tokoh lokal NU yang terlibat dalam gerakan Islam radikal. Di sini mulai muncul paradoks; di satu sisi NU (setidaknya) di tingkat pusat selalu menegaskan komitmen kebangsaannya, di sisi lain NU juga membiarkan para kadernya melakukan aktivitas yang bisa mencederai paham kebangsaan yang dijunjung tinggi NU.

Hal ini dapat dilihat sebagai titik balik semangat kebangsaan NU. Kekokohan visi kebangsaan NU tampaknya hanya berada pada lapisan elit yang sangat tipis. Bukan hanya di tingkat wilayah, pada tingkat nasional pun ada kesan yang sama: NU semakin larut dalam agenda gerakan Islam radikal. Di tingkat pusat, keterpesonaan NU pada gerakan simbolisme Islam memang belum jelas betul meski lamat-lamat mulai nampak. Namun di tingkat daerah, hal ini jelas sekali kelihatan, terutama menyangkut agenda Perda bernuansa syariat.

Melihat fenomena tersebut, pelan tapi pasti, ada kesan keterlibatan NU, setidaknya di tingkat lokal, dalam gerakan mendominasi “rumah bersama” bernama Indonesia. Gerakan itu belakangan makin menguat seiring makin unjuk giginya kelompok Islam radikal-konsevatif. Anggota keluarga yang lain, meski tidak diusir, merasa tidak lagi nyaman tinggal di rumah itu. Tentu kita tidak ingin anggota keluarga itu minggat dan menimbulkan permusuhan satu atas yang lain. Pembiaran atas situasi demikian ibarat menyimpan bom waktu yang dapat meledak pada saat tertentu.

Ketika dikritik bahwa pendulum NU makin ke “kanan”, Ketua Umum PB NU, KH Hasyim Muzadi, dengan enteng mejawab: “Belakangan muncul anggapan bahwa NU bergeser ke kanan, gara-gara RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Itu tidak benar. Bukan NU yang bergeser ke kanan. Itu karena NU terlalu lama nongkrong di kiri. Jadi ketika ditengahkan serasa bergeser ke kanan.” (www.nu.or.id). Ini sungguh retorika sangat canggih. Namun benarkah di situ letak masalahnya?

Menurut saya, masalahnya bukan NU berada di kiri atau di kanan, tapi bagaimana mampu menjaga segala kemungkinan yang mengancam keutuhan “rumah bersama”. Jangkar kebangsaan NU memang belum tercabut, namun saya melihat ada kekuatan yang coba menggoyang jangkar itu. NU seharusnya tetap setia menjaga Indonesia sebagai “rumah bersama”. Di sinilah jangkar NU harus ditancapkan kuat-kuat.

Masalah kedua adalah soal resistensi NU atas pemikiran keagamaan yang dianggap liberal. Dalam sebuah diskusi, saya pernah ditanya, apakah anak-anak muda NU yang mengusung pemikiran “liberal” masih bisa disebut sebagai bagian dari NU? Pertanyaan ini terkait dengan sejauhmana kelenturan ideologi Aswaja NU dalam menerima berbagai arus pemikiran. Banyak kalangan menganggap pikiran-pikiran yang dikembangkan sejumlah anak muda NU sudah keluar dari rel Aswaja. Karena itu, mereka sulit dikatakan sebagai bagian dari gerakan pemikiran NU.

Untuk menjawab masalah ini, pertama-tama harus dijawab, apa sebenarnya yang menentukan identitas ke-NU-an itu? Menurut saya, identitas ke-NU-an pertama-tama ditentukan oleh kultur, bukan aliran pemikiran yang distrukturkan. Hal ini bisa ditelusuri dari awal sejarah berdirinya NU. Sebelum didirikan pada 1926, NU pada awalnya adalah jamâ’ah, yaitu sekumpulan orang dan komunitas yang memiliki dan menjalankan kultur keagamaan tertentu. Baru kemudian kultur tersebut distrukturkan menjadi jam’iyyah, organisasi. Proses strukturisasi bukan hanya menyangkut penataan kelembagaan, tapi juga membingkai praktik-praktik kultural tersebut dalam rumusan-rumusan paham keagamaan. Hal itu berarti, identitas kultur dan perasaan menjadi bagian dari NU merupakan hal terdalam dari identitas ke-NU-an itu sendiri.

Proses strukturisasi kultural demikian, selalu membawa dampak ganda. Di satu sisi akan terjadi proses penguatan karena organ kultural yang berserakan bisa diorganisir menjadi sosok kuat, sehingga kultur akan tetap bertahan. Namun di sisi lain, bisa juga terjadi ketegangan karena struktur sering kali merasa berkuasa untuk mengatur kultur. Rumusan-rumusan paham keagamaan dalam struktur juga sering dianggap sebagai rumusan yang final dan selesai. Akibatnya, rumusan paham keagamaan itu digunakan untuk mengukur apakah seseorang masih dalam bingkai paham keagamaan yang diakui atau tidak.

Menstrukturkan paham keagamaan melalui lembaga menjadikan NU sulit untuk melakukan akselerasi. Doktrin juga menjadi kurang lentur dalam menghadapi perubahan. Akibatnya, NU bisa berubah menjadi baju yang sempit jika pengendali NU punya wawasan keagamaan yang “sempit”. Belakangan proses “penyempitan” itu begitu terasa, terutama ketika NU diperhadapkan dengan derasnya arus informasi ilmu pengetahuan yang memaksanya untuk meninjau ulang sejumlah doktrin keagamaannya.

Sampai di sini, saya ingin menegaskan, NU perlu menancapkan kembali jangkarnya, baik sebagai pengawal paham kebangsaan maupun pengembang wawasan keagamaan yang progresif-tranformatif. Baju ideologi NU, Aswaja, harus menjadi kekuatan dan inspirasi membangun semangat kebangsaan yang kokoh. Tanpa itu, bukan tidak mungkin NU tidak lagi menjadi jangkar bangsa.***

Penulis adalah peneliti The WAHID Institute, dan staf pengajar Fak. Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar