Tujuan PMII

Tujuan PMII
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Kamis, 21 Februari 2013

PC PMII Subang segera agendakan Pelatihan Kader Dasar (PKD) Se-Jawa Barat


SUBANG - Terkait dengan rencana pelaksanaan Pelatihan Kader Dasar (PKD) Se - Jawa Barat yang akan dilaksanakan oleh PC PMII Kab. Subang pada hari Kamis, 28 Februari s/d Minggu, 03 Maret 2013 yang bertempat di Pondok Pesantren Ghofarana, Ds. Kebondanas, Kec. Pusakajaya, Kab. Subang, dengan tema: "Membentuk Kader Mujahid; Upaya Menata Keutuhan Bangsa", maka dipandang perlu dilakukannya kajian terlebih dahulu tentang apa saja yang tertuang dalam pelaksanaannya. Berikut, kami paparkan sekilas tentang Pelatihan Kader Dasar (PKD).

Definisi
Pelatihan Kader Dasar (PKD) adalah fase penanaman nilai-nilai dan missi pergerakan serta pembentukan militansi kepada anggota untuk menjadi kader PMII. Dengan mengikuti PKD,seorang anggota secara resmi telah menjadi kader PMII. PKD merupakan fase kedua dalam pengkaderan formal PMII dan diselenggarakan antara empat bulan hingga enam bulan setelah Mapaba.

Tujuan
Tujuan umum: membentuk kader Mujahid, yakni kader militan dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai peregerakan.

Tujuan khusus :
a. kader siap memberikan diri bagi kepentingan pergerakan
b. kader memiliki pengetahuan teoritik dan pengetahuan lapangan yang mumpuni
c. kader memiliki kemampuan dan ketrampilan berorganisasi

Model pendekatan
Menggunakan pendekatan partisipatoris yang menekankan keaktifan peserta untukmengungkapkan pengalaman, pengetahuan, dan gagasannya sesuai materi yang diberikan.

Seleksi
Seleksi dimaksudkan untuk menyaring peserta sehingga PKD dapat berlangsung sesuai tujuan PKD dan tujuan pengkaderan PMII. Seleksi juga dimaksudkan untuk menjaga konsistensi terhadap kualitas pengkaderan. Syarat umum mengikuti PKD adalah: 
 
1) mengikuti kegiatan-kegiatan follow up Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA);
2) mengikuti minimal satu kegiatan pengkaderan non formal bagi alaumni peserta Mapaba.

Syarat-syarat khusus dapat ditambahkan oleh penyelenggara PKD sesuai dengan dinamika dan ragam PMII setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar