Tujuan PMII

Tujuan PMII
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Rabu, 18 Agustus 2010

PARADIGMA PMII DALAM PEMIKIRAN MENUJU TINDAKAN


PARADIGMA PMII DALAM MENGAKTUALISASIKAN PEMIKIRAN DAN GERAKANk
(Telaah Terhadap Empowerment Society Menuju Civil Society )*

Pendahuluan
Sebagai organisasi, PMII tentunya tidak berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya, dimana untuk menjalankan roda organisasi dan bagaimana organissi mengambil sikap atas fenomena dan persoalan yang berkembang pada wilayah empiris. Maka diperlukan sebuah landasan, pedoman dan cara pandang. Pedoman, landasan atau cara pandang itulah yang dinamakan dengan paradigma. Paradigma menjadi sangat signifikan dalam sebuah organisasi karena merupakan sebuah ruh dari sebuah pergerakan untuk mnentukan sikap atas persoalan yang ada, baik persoalan internal organisasi maupun persoalan eksternal organisasi.
Paradigma dalam PMII menjadi penting dikarenakan paradigma merupakan cara dalam “mendekati” obyek kajian atau persoalan (The subject matter of particular discipline). Orientasi atau pendekatan umum (general orientations) ini didasarkan pada asumsi-asumsi yang dibangun dalam kaitan dengan bagaimana “realita” dilihat untuk kemudian dianalisa. Dengan demikian PMII tidak akan buta dengan melihat realitas-empiris disela-sela hiruk-pikuknya persoalan yang ada, serta tidak bisu untuk melantangkan suara ketidak adilan yang terjadi dimana-mana.
Sehingga sangat tegas bahwa PMII telah memilih Paradigma Kritis sebagai dasar untuk bertindak (to act) dan mengaplikasikan pemikiran pemikiran serta menyusun cara pandang dalam melakukan sebuah analisa atas berbagai persoalan yang ada disekitar kita.


Mengapa Paradigma Kritis
Dalam memilih paradigma kritis ini, tentunya mempunyai berbagai alasan yang mendasarinya, antara lain :
Secara Internal, pertama; teori ini menerima pandangan tentang perlunya kategori imperatif paham ilmu-ilmu sosial yang sejalan dengan argumen yang mendukung interperatif. Dan model kritis menyetakan bahwa untuk memilki pokok bahasan (subjet matter) seorang harus mempunyai maksud dan keinginan para pelaku yang diamatinya dan juga aturan serta makna konstitutif tatanan sosial mereka. Untuk melakukan ini semua maka digunakan pola pikir kritis.
Kedua, Menghindari sebuah kegiatan yang mempunyai asumsi kebetulan. Yaitu dengan cara membongkar sistem hubungan sosial yang menentukan tindakan individu. Dalam bahasanya Paulo freire adalah kesadaran kritis (critical consciusns). Model berfikir kritis merupakan model yang menuntut bahwa para praktikusnya berusaha untuk menemukan kaidah kuasi-kausal darn fungsional tentang tingkah laku sosial dalam konstalasi kehidupan sosial sehari-hari.
Ketiga, Teori kritis bagaian dari ilmu-ilmu soaial yang dapat digunakan untuk mengeksplor tentang teori-teori ilmiah sekaligus dalam penyikapan terhadap realitas sosial yang berkembang.
Model berfikir paradigma kritis ini menganggap hubungan yang tersembunyi antara teori dan praktek sebagai salah satu titik tolaknya, dan ini berarti bahwa model ini mempertalikan pendirian pengetahuannya dengan pemuasan tujuan dan keinginan manusia.
Secara Eksternal, paradigma kritis sangat berfungsi bagi PMII, pertama; masyarakat indonesia adalah masyarakat plural (majemuk) yang terdiri dari suku,,agama, ras (etnis) dan tradisi, kultur maupun kepercayaan. Pluralitas bangsa inilah yang menyimpan kekayaan akan konflik yang luar biasa. Disi lain ternya pluralitas terkadang dipahami sebagai pembatas (penghalang) ideoloi antara komunitas satu dengan komunitas yang lain. Kondisi seperti inilah akan lebih tepat digunakannya paradigma kritis, karena paradigma ini akan memberikan tempat yang sama (toward open and equal society) bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan kreativitasnya secara maksimal melalui dialog terbuka, transparan dan jujur. Dengan bahasa sederhananya “memanusiakan manusia”.
Kedua, masyarakat Indonesia saat ini telah terbelenggu oleh nilai-nilai kapitalisme modern yang dapat mengakibatkan ketergantungan bagi masyarakat setiap adanya suatu perubahan (hanyalah meniru dan mengikuti) dengan asumsi siapa yang tidak melakukannya maka dia akan ditinggalkan dan dipinggirkannya oleh perkembangan jaman. Hal ini tanpa disadari telah mengekang dan memandulkan kesadaran rakyat untuk mengembangkan kreativitas dan pola pikir, dengan meminjam istilah Mark, bahwa kapitalisme inilah yang mengakibatkan manusia terasing (alienated) dari diri dan lingkungannya. Dalam kondisi inilah peradigma kritis menjadi keniscayaan untuk diterapkan.
Ketiga, selama pemerintahan Orde Baru, pemerintahan dijalankan dengan cara hegemonik-militeristik, yang mengakibatkan ruang publik masyarakat –atau dalam bahasa Habermas, public sphere menjadi hilang. Dampak dari sistem ini adalah masyarakat dihinggapi budaya bisu dalam berkreasi, berinovasi, maupun melakukan pemberontakan. Lebih radikal lagi, seluruh potensi dan kekuatan pemberontakan atau jiwa kritisisme yang dimiliki telah dipuberhanguskan dengan cara apapun demi melenggangkan kekuasaan status quo negara. Melihat fenomena seperti ini maka perlu untuk dilakuknnya sebuah pemberdayaan (empowerment) bagi rakyatIndonesia sebagai artikulasi sikap kritik dan pemberontak terhadap negara yang totaliter – hegemonik. Untuk melakukan upaya empowerment, enforcemen (penguatan), sekaligus memperkuat civil society dihadapan negara melalui paradigma kritis sebagai pola pikir dan cara pandang masyarakat kita agar rakyat dan negara mmempunyai posisi setara (equal).
Keempat, menghancurkan paradigma keteraturan (order paradigm). Karena penerapan paradigma keteraturan ini, pemerintah harus menjaga harmoni dan keseimbangan sosial (sicial harmony), sehingga gejolak sekecil apapun harus diredam agar tidak mengusik ketenangan semu mereka. Dengan paradigma inilah masyarakat akan dijadikan robot yang hanya diperlakukan sana-kemari tanpa memberikan kebebasan mereka untuk berfikir dan berkreasi dalam mengapresiasikan kemauannya. Untuk melakukan pemberontakan atas belenggu dan kejumudan berfikir semacam itu, maka diperlukan paradigma kritis.
Kelima, masih kuatnya belenggu dogmatisme agama dan tradisi. Sehingga secara tidak sadar telah terjadi pemahaman yang distortif tentang ajaran dan fungsi agama. Lebih parah lagi ketika terjadi dogmatisasi agama sehingga kita tidak bisa membedakan lagi mana yang dianggap dogma dan mana yang dianggao sebagai pemikiran. Akhirnya agama terkesa kering dan kaku, bahkan tidak jarang agama menjadi penghalang bagi kemajuan dan upaya penegakan nilai-nilai kemanusiaan. Sementara disisi lain agama hanya dijadikan komoditas kendaran atau lokomotif bagi kepentingan politik (kekuasaan) oleh kelompok tertentu. Dengan terma-terma agama, masyarakat menjadi terbius dan tidak mampu untuk melakukan kritik. Dengan demikian sangatlah perlu untuk mengembalikan fungsi dan ajaran agama. Upaya tersebut adalah dengan mengadakan rekontruksi/dekontrusi (pembongkaran) pemahaman masyarakat melalui paradigma kritis. Dan harus diakui pula bahwa agama diposisikan sebagai poros moralitas dan mampu menjadi inspirator dalam moral forcement dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sinilah agama akan benar-benar kembali kefitrohnya, yakni melahirkan dan menjaga perdamaian dimuka bumi.

Penerapan Paradigma Kritis
Diatas telah banyak dikupas tentang mengapa digunakannya paradigma kritis dalam tubuh PMII sebagai eksplorasi pemikiran menuju tindakan. Maka dalam penerapannya tetap akan melihat realitas yang terjadi dan sepenuhnya merupakan proses dialektika pemikiran manusia. Sehingga jangan heran ketika sahabat-sahabat PMII dikesankan oleh NU, sebagai komunitas yang tidak tahu etika dan tata krama terhadap orang tua (yakni orang tua NU). Meski secara struktur-organisatoris PMII tidak berada dibawah NU.
Dalam hal ini paradigma kritis diberlakukan hanya sebagai kerangka pikir (manhaj al-fikr) dalam analisis dalam memandang persoalan. Tentunya dia tidak dilepaskan dari ketentuan ajaran dan nilai-nilai agama. Dan bahkan ingin mengembalikan dan menfungsikan ajaran agama sebagaimana mestinya. Konteks inilah paradigma kritis tidak berkutat pada wilayah hal-hal yang bersifat sakral. namun lebih pada persoalan yang bersifat profan. Lewat paradigma kritis persoalan-persoalan yang bersifat profan dan sakral akan diposisikan secara propesional. Dengan kata lain paradigma PMII berusaha untuk menegakkan sikap kritis dalam berkehidupan dengan menjadikan ajaran agama sebagai inspirasi dan motifasi untuk melakukan kekhalifahan dimuka bumi (kholifah fi al-ardh).
Setidak-tidaknya ada 3 (tiga) hal, yang harus dilakukan dalam mengaktualisasikan pemikiran menuju sebuah tindakan, yakni ; Pertama, mengadakan pembongkaran terhadap ideologi, dengan memberikan kebebasan dari semua rantai penindasan dalam kehidupan ekonomi maupun keimanannya. Pembongkaran-pembongkaran ini kiranya bisa dilakukan dengan berfikir secara kritis terhadap dogma-dogma. Masyarakat tidak begitu saja menerima ajaran agama yang disampaikannya, namun bagaimana masyarakat agama juga berhak melakukan tafsiran-tafsiran atas segala nilai dan pranata agama yang selama ini mereka anut.
Proses kritisisme dan interpretasi atas ajaran agama bukan berarti memberikan peluang untuk memberikan peluang untuk menghancurkan agama itu sendiri, namun justru sebaliknya bagaimana agama ditempatkan pada posisi atas agar tidak digunakan oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Proses kritik ini tidak saja dilakukan terhadap dogmatisme agama, namun juga budaya, tatanan masyarakat, dan pemikiran-pemikiran sosial yang ada. Dengan berfikir kritis, maka akan terjadi dialektika dan dinamika dalam kehidupan.
Kedua, menyingkirkan tabir hegemonik. Penyingkiran terhadap tabir hegemonik tidak hanya bermuara pada penguasa saja, namun juga tidak menutup kemungkinan pada kalangan NU sendiri atau yang lain. Untuk mengaplikasikan paradigma kritis ini tentunya PMII harus benar-benar menyatakan sikap perjuangannya untuk terlibat (involve) langsung dalam membangun bangsa dan negara dengan tetap memperjuangkan kepentingan rakyat banyak.
Ketiga, Semangat religius Islam. PMII dalam membangun semangat kebangsaan dan pluralisme yang tetap berada dalam frame dan semangat religiusitas Islam dengan tidak meninggalkan wilayah sakral beragama, namun juga dapat masuk dalam wilayah profan agama. Sehingga dalam perjalanannya tidak akan terbentur dengan kelompok konservatisme yang didalamnya.

Penutup
Kiranya paradigma kritis bisa digunakan sebagai pola pikir dan cara pandang (manhaj al-fikr) yang mampu menerjemahkan dan mentransformasikan dalam kehidupan dan kemaslahatan umat agar tercipta kehidupan yang tasamuh (toleransi), ta’adal (keadilan), tawazun (kesetaraan), dan dialogis (syuro) diantara sesama manusia.
kk * : Contoh yang disampaikan dalam PKD (Pelatihan Kader Dasar) .

Rekayasa Sosial


Apa dan bagaimana Rekayasa Sosial (Social Engineering) itu ?

Anggitan :
Perubahan sosial yang direncanakan dan dilakukan karena munculnya problem-problem sosial sebagai adanya perbedaan antara das sollen (yang seharusnya) dengan das sein (yang nyata). Tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial (collective action to solve social problems). Biasanya ditandai dengan perubahan bentuk dan fungsionalisasi kelompok, lembaga atau tatanan sosial yang penting.

Dibanding dengan perencanaan sosial (social planning), ia lebih luas atau lebih pragmatis, sebab sebuah rekayasa selalu mengandung perencanaan, tetapi tidak semua perencanaan diimplementasikan hingga terimplementasikan di alam nyata. Begitu pula jika dibandingkan dengan manajemen perubahan (change management), ia memiliki makna lebih pasti, sebab jika obyek dari manajemen dapat ditafsirkan sebagai perubahan dalam arti luas, sedangkan obyek dari rekayasa sosial sudah jelas, yakni perubahan sosial menuju suatu tatanan dan system baru sesuai dengan apa yang dikehendaki sang perekayasa.

Problem sosial :
Kondisi tertentu dalam masyarakat yang dianggap tidak enak atau mengganggu oleh sebagian masyarakat dan dianggap dapat dikurangi atau dihilangkan melalui upaya bersama (kolektif).Masalah sosial merupakan keadaan buruk yang hanya bisa diperbaiki dengan tindakan kolektif (poor condition susceptible to collective action)

Unplanned social change (perubahan sosial yang tidak terencana) :
Perubahan sosial yang terjadi terus menerus tetapi perlahan-lahan tanpa kita rencanakan, biasanya disebabkan oleh perubahan dalam bidang teknologi dan globalisasi.

Planned social change (perubahan sosial yang terencana) :
Sebuah perubahan yang didesain serta ditetapkan strategi dan tujuannya. Dalam hal ini kita akan diajarkan kiat-kiat dan strategi-strategi merubah masyarakat.


Aksi sosial :
Tindakan kolektif yang terus-menerus, terencana dan terorganisir untuk mengurangi atau mengatasi masalah sosial.

Ingat !!! Setiap perubahan sosial dimulai dengan mengarahkan perhatian kepada perubahan individual yang dimulai dari perubahan cara dan pola berpikir kemudian cara dan pola perilaku. Perubahan cara berpikir mutlak dilakukan sebab mustahil ada perubahan ke arah yang benar jika kesalahan berpikir masih menjebak sang perekayasa (social engineer).


Liukan Konsep dan Dimensi Perubahan Sosial :
a. Sebab-Musabab Perubahan Sosial :
Ideas ; pandangan hidup (way of life), pandangan dunia (world view) dan nilai-nilai (values), seperti yang Max Weber ungkapkan dalam buku The Sociology of Religion dan The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism bahwa betapa berpengaruhnya ide terhadap suatu masyrakat

Great individuals (tokoh-tokoh besar) ; perubahan sosial terjadi karena munculnya seorang tokoh atau pahlawan yang dapat menarik simpati dari para pengikutnya yang setia, kemudian bersama-sama dengan simpatisan itu, sanga pahlawan melancarkan gerakan untuk mengubah masyarakat (great individuals as historical forces).

Social Movement (gerakan sosial) ; sebuah gerakan sosial yang dipelopori oleh sebuah komunitas atau institusi semacam LSM/NGO, Ormas, OKP dan sebagainya.

Sumber-sumber perubahan juga bisa disebabkan oleh; (1) Kemiskinan (poverty) sebagai problem yang melibatkan banyak orang, (2) Kejahatan (crimes) yang biasanya berjenjang dari blue collar crimes sampai white collar crimes, dan (3) Pertikaian atau konflik (conflict), konflik sosial bisa bersifat etnis, rasial, sektarian, ideologis, dan sebagainya.

b. Strategi-Strategi Perubahan Sosial :
Strategi Normative-Reeducative (normatif-reedukatif);
Normative merupakan kata sifat dari norm yang berarti aturan yang berlaku di masyarakat (norma sosial), sementara reeducation, dimaknai sebagai pendidikan ulang untuk menanamkan dan mengganti paradigma berpikir masyarakat yang lama dengan yang baru. Sifat strategi perubahannya perlahan dan bertahap.

Cara atau taktik yang digunakan adalah mendidik, yakni bukan saja mengubah perilaku yang tampak melainkan juga mengubah keyakinan dan nilaki sasaran perubahan.

Persuasive Strategy (strategi persuasif);
Strategi ini dijalankan melalui pembentukan opini dan pandangan masyarakat, biasanya menggunakan media massa dan propaganda.

Cara atau taktik yang digunakan adalah membujuk, yakni berusaha menimbulkan perubahan perilaku yang dikehendaki para sasaran perubahan dengan mengidentifikasikan objek sosial pada kepercayaan atau nilai agen perubahan. Bahasa merupakan mediuam utamanya.

People’s power (revolusi);
Merupakan bagian dari power strategy (strategi perubahan sosial dengan kekuasaan), revolusi ini merupakan puncak dari semua bentuk perubahan sosial, karena ia menyentuh segenap sudut dan dimensi sosial secara radikal, massal, cepat, dan mengundang gejolak intelektual dan emosional dari semua orang yang terlibat di dalamnya.

Cara atau taktik yang digunakan berbentuk paksaan (memaksa) dengan kekuasaan, yakni upaya menimbulkan kepasrahan behavoral atau kerjasama pada sasaran perubahan melalui penggunaan sanksi yang dikendalikan agen.

Catatan :
Efektifitas teori persuasi sangat bergantung pada media yang dipergunakan. Media itu dibagi dua;

Media pengaruh (media komunikasi yang digunakan pelaku perubahan untuk mencegah sasaran perubahan), dan

Media respon (media yang digunakan oleh sasaran perubahan dalam menggulingkan tanggapan mereka), keduanya dapat menggunakan media massa atau saluran-saluran interpersonal.


c. Unsur-unsur sosial dan aksi sosial;
Cause (sebab); upaya atau tujuan sosial yang dipercayai oleh pelaku perubahan dapat memberikan jawaban pada problem sosial
Change agency (pelaku perubahan); organisasi yang misi utamanya memajukan sebab sosial

Change target (sasaran perubahan); individu, kelompok atau lembaga yang ditunjuk sebagai sasaran upaya perubahan

Channel (saluran); media untuk menyampaikan pengaruh dan dari setiap pelaku perubahan ke sasaran perubahan

Change strategy (strategi perubahan); teknik utama untuk mempengaruhi yang diterapkan oleh pelaku perubahan untuk menimbulkan dampak pada sasaran perubahan


d. Sasaran Perubahan Sosial ;
Sasaran akhir; berupa korban atau lembaga-lembaga yang merusak.
Sasaran antara; seperti masyarakat/pemerintah, bisnis, atau profesi.


Perubahan / Rekayasa Sosial yang PMII kehendaki

Rekayasa sosial yang diangankan oleh PMII adalah sekumpulan metode dan arah pergerakan dalam upaya mencapai tujuan, dengan menggunakan pendekatan, metode dan wahana yang kondusif, ditujukan untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penjajahan yang terwujud pada penghapusan sistem sosial-kemasyarakatan yang pincang, sebagai akibat dari kegagalan manusia menggagas dan mencipta kebudayaan, sentralisasi kekuasaan dan pembangunan serta usaha ekonomi finansial transnasional (PB PMII : 1997). Formulasi ideasional-konsepsional dari upaya tersebut terbingkai dalam sebuah Paradigma Kritis-Transformatif.
Rekayasa sosial yang digagas PMII itu bergerak pada 3 wilayah pokok; pertama, wilayah kebangsaan, PMII menyediakan dirinya terlibat aktif pada upaya perebutan kembali kedaulatan rakyat yang selama ini dirampas oleh negara (penguasa), sekaligus memperkuat demokratisasi, politik, ekonomi dan sosial.
Kedua, wilayah budaya, rekayasa sosial ditujukan untuk menciptakan kemandirian dan memperkuat kebudayaan rakyat yang kering dan hampir mati oleh arus modernisasi dan globalisasi. Tidak hanya membebaskan kebudayaan itu dari intervensi kekuasaan negara, yang lebih penting penghidupan kebudayaan dijadikan alat humanisasi, perjuangan penegakan keadilan dan perlwanan atas penyelewengan kekuasaan.
Ketiga, wilayah keagamaan, membongkar dan mendobrak segala bentuk kejumudan tradisi, taqdisun al-alfkar al-diniyyat (pensakralan atas pemikiran keagamaan), formalisme agama, politisasi agama serta upaya membumikan ajaran Islam yang rahman lil ‘alamin, dan mewujudkan nilai-nilai Islam sebagai etika sosial dalam konteks kebangsaan dan ke-Indonesia-an.
Dalam konteks aksi sosial, gerakan transformasi PMII diancangkan sebagai sebuah tindakan kolektif, terencana, dan terus-menerus untuk mengatasi (mengurangi) masalah sosial, bertumpu pada 5 (lima) unsur pokok aksi sosial, seperti yang dinyatakan Philip Kotler (1978), yakni; pertama, cause (sebab), upaya (misi) atau tujuan (visi) sosial yang dipercayai oleh PMII dapat memberikan jawaban atas problem sosial yang terjadi di Indonesia. Masyarakat terbuka, terciptanya sistem pemerintahan dan politik demokratis, Islam sebagai etika sosial merupakan beberapa tujuan dan misi dari aksi sosisl PMII. Oleh karena itu, PMIi mesti mampu mempetakan, apa dan siapa saja yang telah menghambat itu semua, kemudian segera melakukan treatment strategisnya terhadap seluruh faktor penghambat itu, artinya apakah diganti (reform), dicangkok (transplantasi) ataukan disembuhkan (recovery), berdasarkan ideologi, paradigma dan nilai-nilai yang PMII yakini.
Kedua, change agency (pelaku perubahan), yakni eksistensi PMII sebagai the social engineer, leaders, directors, advocates, administrators, technicians, organizers, supporters perubahan dengan segenap resources yang dimilikinya. Transformasi sosial, ekonomi, politik, maupun budaya tidak akan mampu PMII wujudkan, kalau dalam tubuh PMII sendiri masih penuh dengan banyak kelemahan, ataupun persoalan internal, seperti memudarnya kritisisme, kentalnya pragmatisme, terlelapnya PMII pada kesadaran ‘naif’, dan menurunnya daya juang serta elan liberatif dan independisi kader PMII. Disamping itu, PMII mesti hadir dan eksis di tengah-tengah persoalan, dan rakyat, kalau ini tidak ditemui di PMII, maka itu akan menyulitkan PMII dalam melakukan berbagai aksi sosialnya.
Ketiga, change target (sasaran perubahan), individu, kelompok, dan lembaga yang diklasifikasikan sebagai sasaran upaya perubahan. PMII menteapkan para individu yang menjadi sasaran transformasinya, adalah aktifis PMII sendiri, semua rakyat (obligor nakal, pelaku KKN dan sebagainya) Indonesia, serta umat dunia seluruhnya yang masih ‘pingsan’ kesadarannya, konservatif, dan anti perubahan. Sedangkan, segenap institusi yang menjadi sasarannya, dikelompokkan dalam offending institutions, yakni institusi-institusi yang mengganggu, menghambat, berdosa dan penyebab masalah sosial di Indonesia. Lembaga-lembaga itu mulai Ormas (seperti FPI, Laskar Jihad, MMI, dan lainnya), parpol (Golkar, , dan sebagainya), pemerintah, legislatif, yudikatif, TNI–Polri hingga MNC (muli-national corporation) dan TNC (trans-national corporation).
Keempat, channel (saluran), media untuk menyampaikan pengaruh dan respon dari setiap pelaku perubahan ke sasaran perubahan. Beberapa saluran yang bisa menyampaikan gagasan PMII tentang perubahan mesti digeluti dan dimanfaatkan dengan se-efektif dan se-maksimal mungkin, seperti; forum-forum ilmiah, public hearing, debat publik, halaqah-halaqah intelektual, politik dan budaya, media massa, penerbit-(an) buku, jurnal, buletin ataupun pamflet, spanduk, baliho, forum-form pengajian, kegiatan kemahasiswaan (BEM dan sejenisnya), aksi jalanan, pers conferencee, parlemen dan sebagainya.
Kelima, change strategy (strategi perubahan), meliputi seperangkat cara dan teknik PMII dalam mempengaruhi dan menimbulkan dampak positif bagi sasaran perubahan. PMII dalam melakukan aksi sosial harus meliputi 3 (tiga) strategi pokok, yang bersifat: (1) memaksa (ko-ersif atau power strategy), ini dilakukan PMII untuk memaksakan kehendak pada institusi yang telah jelas-jelas mencerabut kemerdekaan dan hak rakyat, sepert rezim Orde Baru, Golkar, ABRI dan sebagainya. (2) persuasif, digunakan PMII dalam meng-influence sasaran perubahan melalui bahasa, tradisi, budaya, media komunikasi ataupun inter-personal lainnya. Hal ini biasanya efektif ketika itu digunakan untuk melakukan perubahan di tubuh PMII sendiri, kelas menengah intelektual, agama, ekonomi dan sosial Indonesia, dan (3) mendidik (educatif), sebuah cara yang tidak hanya mengubah prilaku yang tampak, melainkan juga keyakinan, pandangan hidup dan nilai sasaran perubahan. Hal ini akan lebih cocok kalu PMII terapkan dalam merubah pola dan pandangan hidup masyarakat marginal, akar rumput, dan kaum miskin kota.

SUSUNAN PENGURUS CABANG PMII KABUPATEN SUBANG MASA KHIDMAT 2010-2011




Lampiran : Surat Keputusan PB PMII Nomor: 482.PB.XVII.01.242.A-I.07.2010
Tanggal 10 Juli 2010


SUSUNAN PENGURUS CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN SUBANG
MASA KHIDMAT 2010-2011

MAJELIS PEMBINA CABANG (MABINCAB)
Ketua : Drs. H. Anang Djauharudin, M.M.Pd
Sekretaris : Drs. Wari Maulana
Anggota : Drs. KH. Musa, M.Si
KH. Musyfiq Amrullah, LC, M.Si
Drs. KH. Cecep Fachruroji
Drs. H. Komarudin
Dra. Hj. Nisrina
Saman, M.Pd.I
Asep Alamsyah HD, SE
Choerul Arif S, S.Sos
Suryana, SH.I
Zaenal Abidin

Badan Pengurus Harian (BPH)
Ketua Umum : Faturohman
Ketua : Ahmad
Ketua : Hasim As’ari
Ketua : Aef Saefudin
Ketua : Keiz 
 
Sekretaris Umum : Ade Mahmudin
Sekretaris : Asep Suntara
Sekretaris : Indah
Sekretaris : Abdul Syukur
Sekretaris : Umatul Khoiriyah 
 
Bendahara Umum : Neneng Nurhasanah
Bendahara : Evi Zulvia

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Departemen Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya anggota
Koordinator : Anisah
Anggota : Nurida
Umi Toharoh 
 
Departemen Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Antar Organisasi
Koordinator : Istianah
Anggota : Umi Kulsum
Ade Tata 
 
Departemen Pers dan Pengembangan Wacana
Koordinator : Saepuzaman
Anggota : Badi’ah
Rosid Af-Satibi 
 
Departemen Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia
Koordinator : Abdulloh Ushfuri
Anggota : Abdullah
Maskaya





Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq 
 
Ditetapkan di : Jakarta
PadaTanggal : 10 Juli 2010



PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



MUHAMMAD RODLI KAELANI
Ketua Umum
ZAINI SHOFARI
Sekretaris Jendral




Minggu, 15 Agustus 2010

PERATURAN ORGANISASI PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA*

I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi dilingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan progran organisasi guna menacapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dilingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar samapai Rayon.
1.2. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.
1.3. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1.3.1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
1.3.2. Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.
1.3.3. Menegakkan wibawa dan displin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi dikalangan anggota.
1.4. Sasaran
Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi(PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1.4.1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.
1.4.2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.
1.5. Landasan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :
1.5.1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII
1.5.2. Keputusan Konggres XII PMII tahun 2000
1.5.3. Keputusan MUSPIM IX tahun 2002
II. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi
2.1 Pedoman Umum
2.1.1. Surat
Yang dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2.1.1.1. Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a. nomor surat, disingkat No.
b. Lampiran surat, disingkat Lamp.
c. Perihal Surat , disingkat Hal.
d. Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e. Kata Pembuka Surat “Assalaamu ‘Alaikum ……. “
f. Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g. Maksud surat
h. Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan
2.1.1.2. Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi(resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.
2.1.1.3. Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus. Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.
2.1.1.4. Kertas Surat
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART PMII.
b. tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.
2.1.1.5. Nomor Surat
Seluruh surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a. nomor urut surat.
b. Tingkat dan periode kepengurusan
c. Jenis surat dan nomor surat.
d. Penanda Tangan surat
e. Bulan pembuatan surat.
f. Tahun pembuatan surat.
(lihat lampiran pedoman teknis, poin 2.2.1.)
2.1.2. Stempel
2.1.2.1. Bentuk Stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris tunggal.
2.1.2.2. Ukuran Stempel
stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
2.1.2.3. Tulisan Stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
a. Lambang PMII disebelah kiri
b. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
(1) Tingkatan kepengurusan, baris pertama
(2) Nama Organisasi, baris kedua; “pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris ke-empat;”Indonesia”.
(3) Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
2.1.2.4. Tinta Stempel
seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna merah. (lihat lampiran 1 dan pedoman teknis point 2.2.2.).
2.1.3. Buku Agenda
2.1.3.1. Ukuran Buku
Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
2.1.3.2. Model Buku
Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk, model yang digunakan keduanya adalah sebagai berikut ;
a. Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom ;
(1) Nomor urut pengeluaran
(2) Nomor Surat
(3) Alamat surat
(4) Tanggal Surat ;
a) Tanggal Pembuatan
b) Tanggal Pengiriman
(5) Perihal Surat
(6) Keterangan
b. Buku Agenda surat masuk, terdiri atas kolom ;
(1) Nomor urut penerimaan
(2) Nomor surat
(3) Alamat surat/pengirim
(4) Tanggal surat ;
a) tanggal Pembuatan
b) Tanggal Penerimaan
(5) Perihal Surat
(6) Keterangan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.3.)
2.1.4. Buku Kas
2.1.4.1 Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
2.1.4.2. Model Buku Kas
Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut penerimaan
b. Uraian sumber kas
c. Jumlah uang yang diterima
d. Nomor urut pengeluaran
e. Uraian penggunaan kas
f. Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.4.)
2.1.5. Buku Invetarisasi
2.1.5.1. Ukuran Buku Inventarisasi
Buku inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan kolom yang diperlukan
2.1.5.2. Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut.
b. Nama barang.
c. Merk barang.
d. Tahun pembelian.
e. Jumlah barang
f. Keadaan barang.
g. Keterangan.
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.5.)
2.1.6. Papan Nama
2.1.6.1. Bentuk papan nama organisasi disemua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi panjang.
2.1.6.2. Ukuran Papan Nama
Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986 adalah :
a. Penguru besar :Panjang 200 cm dan lebar 150 cm.
b. Pengurus Koordinator Cabang : Panjang 150 cm dan lebar 135 cm.
c. Pengurus Cabang : Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d. Pengurus Komisariat : Panjang 140 cm dan lebar 105 cm.
e. Pengurus Rayon ; Panjang 120 cm dan lebar 90 cm.
2.1.6.3. Tulisan Papan Nama
Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari:
a. Lambang PMII, sebelah kiri atas.
b. Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c. Nama organisasi tingkat kepengurusan
d. Alamat sekretariat dibagian bawah
2.1.6.4. Warna Papan Nama
Papan nama mengunakan warana sebagai berikut:
a. Warna dasar biru tua
b. Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c. Tulisan ; putih.
2.1.6.5. Bahan Papan Nama
pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dapat digunakan sebagai papan nama. namun yang layak digunakan adalah :
a. triplek dan sejenisnya.
b. kayu tebal.
c. seng dan sejenisnya.
2.1.7. Jaket
2.1.7.1 Warna Jaket
Jaket resmi organisasi semua tingkatan menggunakan warna biru muda
2.1.7.2. Model Jaket
Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang
2.1.7.3. Bahan jaket
Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku.
2.1.7.4. Atribut jaket
Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut :
a. Lambang PMII, sebelah kiri bawah.
b. Nama Pengurus, sebelah kanan atas.
c. Tingkatan Organisasi, sebelah kiri diatas lambang PMII.
2.1.9. Selempang
2.1.9.1 Warna Selempang
warna selempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning, dan biru muda.
2.1.9.2. Ukuran Selempang
Selempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm
2.1.9.3. Bahan Selempang
Selempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap, dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.
2.1.10. Lencana
2.1.10.1. Jenis Lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu lencana besar dan lencana kecil.
2.1.10.2. Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan-bahan lencana kecil berwarna dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.
2.1.10.3. Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk periasai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm dm lebar 7 cm, sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.
2.1.10.4. Bahan Lencana
Lencana kecil dan besar terbuat dari bahan logam, seperti aluminium, seng, dan sebagainya.
2.1.10.5. Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan, sedangkan lencana kecil bertuliskan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.
2.1.11. Kartu tanda Anggota
2.1.11.1. Sitematika
Bagian Belakang :
a. Nomor
b. Nama
c. Tempat Tanggal lahir
d. Alamat rumah
e. Perguruan Tinggi
f. Fakultas/jurusan
g. Komisariat
h. Tempat dan tanggal pembuatan
i. Tanda tangan dan nama terang pemegang KTA
j. Tanda tangan dan nama terang PKC/PC
k. Stempel PKC/PC
Bagian Depan
a. Kop logo PMII
b. Tujuan PMII sesuai pasal 4 AD PMII
c. Tanda tangan dan nama terang Ketua umum dan Sekjend PB. PMII
2.1.11.3. Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada background lambang PMII
2.1.11.4. Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut :
01-01-A01-01-01-01-2002 dengan keterangan :
01 pertama merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PB PMII
A. merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC.
01 kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK.
01. keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
2002 merupakan tahun penerbitan KTA.
2.1.11.5. Ukuran
Panjang KTA 6 cm dan lebar 4 cm
2.1.11.6. Tulisan
Menggunakan Font tipe Times New Roman diseluruh bagian KTA
2.2. Pedoman Teknis
2.2.1 Surat
2.2.1.1. Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
2.2.1.2. agar memepermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau salinannya buat di file atau di arsip.
2.2.1.3. dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
2.2.1.4. Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item kode(untuk PKC/PC/PK/PR) yaitu :
a. Nomor surat
b. Tingkat kepengurusan
(1). Pengurus Besar disingkat PB
(2). Pengurus Koordinator Cabang disingkat PKC
(3). Pengurus Cabang disingkat PC
(4). Pengurus Komisariat disingkat PK
(5). Pengurus Rayon disingkat PR
c. Jenis Surata dan Nomor Urut :
Untuk Pengurus Besar :
(1). Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai dengan kode : 01
(2). internal Umum, seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode ; 02
(3). eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus, audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
(4). Eksternal Umum adalah surat yang bersifat umum, ditandai dengan kode :04
Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
(1). internal (Khusus dan Umum), ditandai dengan kode : 01
(2). Eksternal (Umum dan Khusus), dengan kode : 02
d. Penandatangan Surat
Untuk Pengurus Besar
(1). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjen ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid ditandai dengan kode : A-III
(4). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekjend, ditandai dengan kode : B-I
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjend, ditandai dengan kode : B-II
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekbid, ditandai dengan kode : B-III
(7). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(8). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
(9). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-III
Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode : B-II
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris Umum, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : B-II
Khusu yang berkaitan dengan Masalah Keuangan organisasi :
(1) jika Penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(2) Jika Penandatangan surat adalah Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
e. Bulan surat
kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.
f. Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
g. Kode Koorcab/Cabang
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode daerah dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk komisariat dan rayon cukup menentukan kode cabang yang bersangkutan.
(1). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Sumatera ditandai dengan kode : U
(2). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Jawa dan Madura ditandai dengan kode : V
(3). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Bali dan nusa Tenggara ditandai dengan kode: W
(4). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Kalimantan ditandai dengan kode : X
(5). Koorcab/cabang yang berada diwilayah sulawesi ditandai dengan kode : Y
(6). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Maluku dan Irian Jaya ditandai dengan kode : Z
Kode Koorcab/Cabang dapat dilihat pada daftar kode alamat Koorcab/cabang PMII
Contoh
A. Surat Pengurus Besar
Nomor : 001.PB-XIV.02-001.A-I.09.2002
01 : Nomor urut surat keluar
PB : Pengurus Besar
XIV : Periode ke 14
02 : jenis surat internal khusus
001 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
09 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
B. Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-0. 01-018.A-II.10.2002
027 : Nomor urut surat keluar
PKC : Pengurus koordinator Cabang
XII : Periode ke 12
Y-0 : kode Koorcab sulawesi Selatan
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
018 : nomor urut surat jenis tersebut
A-II : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
10 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
C. Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XVI.Y-01.02-022.B-I.11.2002
035 : Nomor urut surat keluar
PC : Prngurus Cabang
XVI : Periode ke 16
Y-01 : kode Cabang Ujung Pandang
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
022 : nomor urut surat jenis tersebut
B-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum
11 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
D. Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK-XI.Y-01.01-045.B-II.12.2002
021 : Nomor urut surat keluar
PK : Prngurus Komisariat
XI : Periode ke 11
Y-01 : kode Cabang Ujung Pandang
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
045 : nomor urut surat jenis tersebut
B-II : ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
E. Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.Y-01.02-07.A-I.01.2002
016 : Nomor urut surat keluar
PR : Prngurus Rayon
IX : Periode ke 9
Y-01 : kode cabang ujung Pandang
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
07 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
01 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
2.2.1.5. Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hierarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.
2.2.1.6. untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin mempedomani tatacara penomoran surat sebagaimana tercantum pada point 2.2.1.3. dan 2.2.1.4.
2.2.1.7. Penandatangan seluruh jenis surat-surat harus menggunakan tinta warna hitam.
Z
2.2.2. Stempel
2.2.2.1. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertanda tangan.
2.2.2.2. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua umum atau sekjen(untuk PB, Ketua umum atau sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang), dan Ketua atau sekretaris (untuk komisariat dan rayon).
Contoh
A. Stempel Pengurus Besar : B. Stempel Pengurus Koorcab :
C. Stempel Pengurus Cabang : D. Stempel Pengurus Komisariat:
E. Stempel Pengurus Rayon
Sebelah kiri diberi logo PMII
2.2.3. Buku Agenda
2.2.3.1. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.
2.2.3.2. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.
2.2.3.3. kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.
contoh.
A. Agenda surat Keluar
No No. Surat Si Alamat Surat Tanggal Surat Hal Ket
Buat Kirim
1 2 3 4 5 6 7
B. Agenda Surat masuk
No No. Surat Si Alamat Surat Tanggal Surat Hal Ket
Buat Datang
1 2 3 4 5 6 7
2.2.4. Buku Kas
2.2.4.1. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri atas :
a. Buku Harian
b. Neraca Bulanan
c. Neraca Tahunan
2.2.4.2. Segala penerimaan dana harus dicatat didalam buku kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (Kredit), kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
2.2.4.3. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan buku kas adalah bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.
contoh :
A. Buku Harian
No uraian Jumlah No Uraian Jumlah
B. Neraca Bulanan
No uraian Jumlah No Uraian Jumlah
C. Neraca Tahunan
No uraian Jumlah No Uraian Jumlah
2.2.4.4. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan organisasi.
2.2.5. Buku Inventarisasi
2.2.5.1. Buku Inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milikorganisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.
2.2.5.2. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom, seperti berikut ini :
No Nama barang tahun pembuatan Merk jumlah keadaan ket
1 2 3 4 5 6 7
2.2.5.3. pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah Sekjen/Sekeretaris Umum/Sekretaris disemua tingkatan organisasi.
2.2.6. Papan Nama
2.2.6.1. Papan Nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang, didinding atau halaman muka kantor sekretariat atau tempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.
2.2.6.2. pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimanatercantum pada pedoman umum point 2.1.6.
A. Pengurus Besar
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
Jl. Salemba Tengah No. 57 A Jakarta Pusat Telp. 3905933
Sebelah kiri diberi logo PMII
B. Pengurus Koordinator Cabang
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
SUMATERA UTARA
Jl. Perjuangan No. 60 Medan, Sumatera Utara Telp. 4577380
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo tertera kode wilayah
C. Pengurus Cabang
PENGURUS CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
PALANGKARAYA
Jl. G. Obos No. 185, Komplek Islamic Centre Palangkaraya Telp. (0536) 38258
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo tertera kode wilayah
D. Pengurus Komisariat
PENGURUS KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
IAIN SUNAN KALIJAGA
Jl. Gajah Wong, Gowo No. 007 Yogyakarta
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo tertera kode wilayah
E. Pengurus Rayon
PENGURUS RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
FAKULTAS FISIP UNIVERSITAS PATTIMURA
Jl. Ir. Putuhena No. 5 Poka Ambon
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo tertera kode wilayah
2.2.7. Jaket
2.2.7.1. Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi, termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.
2.2.7.2. Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan selempang hanya pada acara pelantikan pengurus disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan organisasi.
2.2.7.3. Pembuatan jaket resmi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.7.
2.2.7.4. Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua tingkatan organisasi, terutama Ketua Umum dan Sekjen (untuk PB), Ketua Umum dan Sekretaris umum (untuk PKC/PC), ketua dan sekretaris (untuk Komisariat dan rayon).
2.2.8. Peci
2.2.8.1. Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi resmi untuk menunjukkan identitas organisasi kepada khalayak umum.
2.2.8.2. peci organisasi digunakan bagi para petugas bidang protokol dan atau anggota pada setiap kegiatan disemua tingkatan organisasi.
2.2.8.3. Pembuatan peci resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.8.
2.2.9. Selempang
2.2.9.1. Selempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk acara sebagaimana ketentuan pada pedoman tehnis point 2.2.7.2. harus dengan jaket.
2.2.9.2. jika selempang akan dikenakan, maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pad pertemuan kedua ujung selempang diletakkan lencana besar PMII, pembuatan selempang harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman point 2.1.9.
2.2.10. Lencana
2.2.10.1. Lencana organisasi dapat digunakan pad peci, baju dan benda lainnya, yang bertujuan menunjukkan identitas pada khalayak umum.
2.2.10.2. Penggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau selempang dan lencana kecil pad peci atau baju diatas dada sebelah kiri.
2.2.10.3. Pembuatan lencana organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pad pedoman umu point 2.1.10.
2.2.11. Kartu Tanda Anggota
2.2.11.1. KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai anggota PMII
2.2.11.2. KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan, misalnya seperti Konggres, Muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.
III. PENUTUP
3.1. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan organisasi berkemauan keras melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.
3.2. Hal-ahal yang belum terjangkau dalam pedoman ini akan diatur kemudian oleh pengurus besar.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamith Thaariq

Sabtu, 07 Agustus 2010

Gerakan Ideologi Atau Gerakan Politik?

Pewarta-Indonesia, Subang - Maraknya pergerakan suhu politik di Kabupaten Subang kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Subang, yang dulu sepi akan dinamika politik, baik itu demonstrasi mahasiswa atau aksi massa apapun kini tiap minggunya penuh dengan hingar-bingar nada protes jalanan entah itu ditunjukan pada lembaga eksekutif, legislatif atau Yudikatif. Demikian diungkap Fathurrohman Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Subang di ruang kerjanya Sekretariat Rancari Pamanukan (6/7).  Menurut Fathur, pemihakan terhadap ideologi tertentu dalam gerakan mahasiswa atau gerakan massa perlu dilakukan, karena gerakan yang tidak didasari pada hasil refleksi ideologi tidak bisa menjadi alat kepentingan rakyat sepenuhnya, yang ada sarat politik kepentingan. Karena tidak didasarkan pada pemahaman ideologi, banyak gerakan yang menjadi mesin politik pihak tertentu, maka wajar jika hari ini mahasiswa bisa ditunggangi oleh "invisible hand" atau mahasiswa yang mencari tunggangan. Demikian dituturkan Fathurrohman.
"Pemahaman ideologi kita itu belum selesai, pilihan terhadap salah satu ideologi itu perlu dilakukan sebelum kita turun dalam gerakan massa, karena gerakan masa itu diawali dari diskusi, refleksi dan aksi. Nah, memahami refleksi dan diskusi itukan perlu dibaca dengan nalar ideologinya," demikian ungkap Chepy Aprianto salah satu aktivis Kepemudaan di Kabupaten Subang.
Masih menurut Chepy, banyak organ taktis atau organisasi kemahasiswaan di Subang yang turun ke jalan mengkritisi pemerintah, melakukan perlawanan dan menganggap dirinya pahlawan demokrasi ketika sudah turun ke jalan dengan mengatas namakan rakyat, padahal mereka tidak sadar bahwa dirinya diperalat oleh pihak tertentu yang mau melakukan bargaining dengan pemerintah. Boleh kita turun kejalan, rakyat harus dibela, tetapi baca dulu group ide, group kontak dan group masanya kearah mana. Dan yang bisa membaca itu hanya pemahaman tentang ideologinya yang bisa menjawab.
Mudah-mudahan kedepan, gerakan massa semakin dinamis, semakin ramai tetapi dibarengi dengan pemahaman ideologi yang selesai juga. Gerakan massa menjadi alat perjuangan ideologi dan keberpihakan kepada rakyat, bukan menjadi mesin politik pihak tertentu yang melanggengkan atau mencapai kepentingan golongan atau individu.(Rey)

Kamis, 29 Juli 2010

Demokrasi Indonesia dalam Paradoks

Semenjak tumbangnya rezim orde baru (orba) yang otoriter melalui perjuangan reformasi, Indonesia telah mengalami perkembangan demokrasi yang sangat pesat. Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Memang, dilihat dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) negeri kita cukup berhasil untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah dan wakil-wakil rakyat di parlemen sebagai penanda adanya kekuasaan rakyat.
Pertanyaannya adalah apakah dengan wujud demokrasi seperti saat ini sudah mampu membawa kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat? Kenyataannya tidak, wujud demokrasi kita saat ini selain masih saja menimbulkan berbagai masalah, juga belum dapat secara lugas menjawab permasalahan-permasalahan negeri kita, lihat saja masih banyaknya ketidakadilan sosial dalam masyarakat, adanya hegemoni kekuasaan asing dan sekelompol elit politik yang menggurita, krisis identitas bangsa, serta ketimpangan-ketimpangan produk hukum yang tidak berpihak pada rakyat banyak. Sehingga dapat dikatakan wujud demokrasi yang ada di Indonesia ini masih belum mampu menyentuh substansi demokrasi itu sendiri yaitu demokrasi politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Ada suatu paradoks di sini, demokrasi yang diperjuangkan sebagai melalui reformasi sebagai sistem terbaik yang diharapkan mampu memberikan titik terang atas berbagai permasalahan bangsa ini kenyataannya sampai sekarang masih belum mampu secara lugas menjawab permasalahan-permasalahan bangsa kita.
Kita perlu berkaca apakah demokrasi kita selama ini sudah berjalan pada jalur yang tepat? Ataukah hanya sebatas euforia tanpa arah yang jelas selepas reformasi sehingga belum mampu menyentuh substansi dari demokrasi itu sendiri. untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi kita perlu mencermati fenomena-fenomena demokrasi yang terjadi di negeri kita
Pertama bila kita telisik entitas dari pemilu, sebagai simbol demokrasi adanya kuasa rakyat dalam memilih pangambil kebijakan bagi negara kelihatannya tidak ada masalah bagi Indonesia karena dengan pemilu rakyat Indonesia telah berhasil memilih pemimpinnya secara langsung mulai dari presiden hingga gubernur dan bupati, serta wakil-wakil rakyat baik pusat maupun daerah. Para elit politik yang dipilih rakyat dalam pemilu dianggap representasi rakyat yang memilihnya. Kenyataannya pemilu kita terkesan lebih menguntungkan segelintir elit politik dan golongan daripada menguntungkan rakyat. Suara rakyat sering hanya menjadi alat untuk mencapai kekuasaan oleh para elit politik pencari kekuasaan, ketika mereka mandapat kekuasaan itu rakyat yang memilihnya dan menggantungkan harapan padanya terabaikan oleh hingar bingarnya kekuasaan.
Perlu dipertanyakan juga kapasitas para elit politik yang terpilih itu untuk memperbaiki kondisi bangsa ini. Pasalnya, rakyat kita cenderung memilih calon pemimpin dan wakilnya dalam pemilu berdasarkan ketokohan dan popularitasnya, baik-buruk kapasitas sebenarnya yang dimiliki calon itu sering tertutupi oleh baik-buruknya penilaian rakyat atas penampilan luar yang kadang menipu. Sehingga tak heran jika akhir-akhir ini banyak calon kepala daerah maupun wakil rakyat yang hanya mengumbar popularitas unruk mendapat posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh yang benar-benar memiliki kapasitas untuk dapat mengatasi masalah negeri ini yang rumit. Bahkan partai-partai kini berlomba-lomba mengajukan calon kepala daerah dan wakil rakyat dari kalangan artis yang jelas popularitasnya karena dengan itu secara instan mereka akan dengan mudah mencapai kemenangan.
Mungkin kenyataan di atas yang menyebabkan pemilu sebagai pilar demokrasi belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan rakyat. Belum lagi kenyataan bahwa pemilu di Indonesia dari pusat hingga daerah tentu saja memakan biaya yang sangat besar, Adalah suatu ironi ketika milyaran bahkan triliyunan dana yang dikeluarkan demi menggelar pemilu sebagai syarat prosedural demokrasi namun hasilnya sering jauh dari harapan rakyat dan substansi demokrasi itu sendiri.
Tentunya pemilu hanya sebagian kecil dari demokrasi, di sisi lain fenomena-fenomena yang mencerminkan paradoks demokrasi Indonesia terus terjadi. Salah satu pilar demokrasi lainnya adalah kebebasan pers, pers kita memang sudah sangat bebas, tapi apakah sudah bertanggungjawab? Pers menjadi harapan untuk menyuarakan aspirasi rakyat di saat mandeknya aspirasi rakyat di tingkat elit politik hasil dari kegagalan proses pemilu di atas. Kenyataannya kebebasan sering disalah artikan. Atas dasar kebebasan berpendapat, fitnah dan perpecahan lebih menonjol untuk diberitakan, tujuan bersama tidak pernah tercapai jika yang ada perpecahan antar elit dan kepentingan antar golongan yang terus terjadi.
Pers diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada rakyat untuk menalar akan kebenaran realitas-realitas yang ada. Yang ada pers bagaikan menggiring aspirasi rakyat pada realitas yang dapat menguntungkan mereka dengan pemberitaan kontroversial yang lebih menarik daripada berita biasa Terkadang pada kasus tertentu segelintir pers bahkan mendasarkan pemberitaan pada kekuatan politik yang menguasai pers itu.
Ketika aspirasi rakyat tidak dapat lagi disalurkan dan disuarakan secara tepat dan bertanggungjawab demokrasi itu kembali dikatakan tereduksi substansinya. Tidak heran jika kemudian rakyat menggunakan jalur lain untuk menyuarakan pendapatnya seperti dengan aksi demonstrasi jalanan maupun dengan cara yang populer saat ini dengan facebook maupun jejaring sosial online lainnya. Meskipun cara-cara tersebut cukup dapat memberikan dorongan terhadap perubahan sosial seperti yang diinginkan, namun masih belum mampu memberikan efek seperti yang diinginkan secara langsung dalam tataran praksisnya. Kembali, inilah salah satu yang menjadi penghalang tercapainya harapan rakyat melalui wujud demokrasi yang terlaksana di negeri kita.
Gambaran di atas mungkin hanya sebagian fenomena-fenomena yang paling nampak, mencerminkan paradoks wajah demokrasi kita saat ini. Tentunya masalah-masalah demokrasi Indonesia tidak sesederhana di atas, permasalahan demokrasi kita sangat kompleks, dimana sebenarnya demokrasi secara prosedural sudah tercapai di Indonesia namun belum mampu memberikan hasil yang diinginkan dari adanya demokrasi itu. Perkembangan demokrasi yang sudah dicapai Indonesia saat ini memang perlu diapresiasi. Namun, kita juga tidak bisa menampik perlunya mengevaluasi lagi wujud demokrasi yang telah tercapai hingga saat ini. Kegagalan bentuk demokrasi saat ini dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat bisa kita simpulkan memang akibat dari demokrasi kita yang belum berjalan sesuai dengan yang semestinya. Bagaimana bentuk demokrasi yang semestinya mampu mewujudkan harapan rakyat dan sesuai dengan bangsa Indonesia tentunya kita sendiri sebagai bangsa Indonesia yang harus menemukan rumusannya sendiri seiring waktu. Waktu 12 tahun selepas reformasi bukanlah waktu yang singkat dalam upaya pencarian bentuk demokrasi yang tepat. Sudah saatnya para elit politik dan rakyat merefleksi kembali pencapaian demokrasi Indonesia agar dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi untuk mencapai tujuan bersama kesejahteraan dan keadilan negeri ini.